TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE DI PENGADILAN NEGERI BATAM (Studi Kasus Putusan Nomor : 897/Pid.B/2020/PN Btm)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ARISAN ONLINE DI PENGADILAN NEGERI BATAM (Studi Kasus Putusan Nomor : 897/Pid.B/2020/PN Btm)

Penulis

  • paramita paramita dyah arumsari unisri

Kata Kunci:

-

Abstrak


Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kasus tindak pidana
penipuan di Indonesia yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Tindak pidana
penipuan merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan di lingkungan
masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuik mengetahui faktor penyebab
terjadinya penipuan arisan online, untuk mengetahui dasar pertimbangan Majelis
Hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku yang terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan khususnya pada putusan perkara
Nomor 897/Pid.B/2020/PN Btm.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini menggunakan jenis
penelitian yuridis normatif. Sifat dari penelitian ini adalah penelitian deskriptif.
Analisis data dalam penenulisan ini menggunakan analisis kuantitatif. Penulis
menggunakan sumber data sekunder yang berkaitan dengan judul dan mengambil
dari buku-buku tentang hukum termasuk skripsi, disertasi hukum dan jurnal hukum.
Dalam penlisan penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi
pustaka dari kasus Pengadilan Negeri Batam.
Hasil penelitian ini yaitu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan
sanksi tindak pidana penipuan arisan online dan penegakan hukum terhadap tindak
pidana penipuan berupa arisan online berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
didalam persidangan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Arisan Online.

Referensi

-

Diterbitkan

2024-08-15

Terbitan

Bagian

Articles