EKSEKUSI PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI BADAN LEMBAGA LELANG NEGARA

EKSEKUSI PENJUALAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI BADAN LEMBAGA LELANG NEGARA

Penulis

  • Bagas Bagas Satria Taruna Pratama Universitas Slamet Riyadi

Kata Kunci:

Jaminan, Jaminan Fidusia, Eksekusi dibawah Tangan

Abstrak

Eksekusi objek Jaminan Fidusia dengan penjualan dibawah tangan, menyulitkan kreditur apabila debitur wanprestasi atau debitur tidak mampu lagi melunasi angsuran pinjaman sebagaimana yang diperjanjikan atau kredit yang diberikan. Hal tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum dan tidak adanya perlindungan hukum yang berakibat merugikan para pihak yang berkepentingan melakukan perjanjian. Penelitian ini akan dilakukan penulis di PT. Langkah Usaha Bersama (LUB). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Sifat yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, debitor wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Apabila debitor tidak menyerahkan jamian fidusia tersebut pada waktu eksekusi dilaksanakan, kreditor berhak mengambil benda yang menjadi objek jamian fidusia tersebut dan kalau perlu meminta bantuan pihak yang berwenang. Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai seluruh sisa seluruh utang debitor, kreditor wajib mengembalikan kelebihantersebut kepada debitor, namun apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggungjawab atas utang yang belum dibayar. Pemegang sertifikat jaminan fidusia berkedudukan seperti seseorang yang sudah memegang putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pelaksanaan sertifikat jaminan fidusia sama dengan pelaksanaan suatu keputusan pengadilan yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 200 HIR, berdasarkan pada fiat eksekusi dari ketua pengadilan. Peristiwa penarikan oleh debt collector ini, lahir dari asumsi publik yang bersifat subjektif dan tendensius, yang memojokkan posisi lembaga pembiayaan selaku kreditur yang memberikan fasilitas pembiayaan.

Referensi

Jurnal :

Fandy Ahmad, Keabsahan Kuasa Untuk Menandatangani Akta Oleh Lembaga Pembiayaan Jaminan Fidusia Suatu Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, Jurnal Ius Constituendum Volume 3 No 2, 2018, Semarang, Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Semarang, Hal.150

Fatma Pararang, 2014, Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia, Jurnal LPPM Bidang Ekososbudkum Vol. 1 No. (2), Hal. 56-66.

M. Yasir. 2016. Aspek Hukum Jaminan Fidusia. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. 3 (1) : 75-92.

Salamiah, Iwan Riswandie, Muhammad Aini, Efektivitas Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Bagi Nasabah Yang Tidak Mau Menyerahkan Obyek Fidusia Secara Sukarela, Al’Adl, Volume IX Nomor 3, 2017, Hal.337

Willy

Buku:

Harum Melati S, 2010, Analisis Terhadap Hak Jaminan Resi Gudang Sebagai Salah Satu Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit Pada Lembaga Perbankan, Jakarta: Tesis Universitas Indonesia, Hal. 32

Herowati Poesoko, 2008, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, Hal. 125.

Johannes Ibrahim, 2004, Cross Default & Cross Collateral dalam Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: PT Refika Aditama, Hal. 18.

Muktiq Fajar danq Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitianq Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Hal.280.

Rachmadi Usman, 2009, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 165

Ulya, 2010, Metode Penelitian Tafsir, Kudus: Nora Media Enterprise, hal. 20.

Salim HS, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika, hal.180

Salim H.S, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, hal. 55

Subekti, 1989, Hukum Acara Perdata, Bandung: PT. Bina Cipta, hal.128

Tan Kamello, 2014, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan Hukum yang Didambakan, Bandung: Alumni, hal. 40

Diterbitkan

2024-08-15

Terbitan

Bagian

Articles