GUGATAN HAK MEREK PURE BABY DAN PUREKIDS ATAS PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 K/Pdt. Sus-HKI/2
GUGATAN HAK MEREK PURE BABY DAN PUREKIDS ATAS PERSAMAAN PADA POKOKNYA UNTUK BARANG SEJENIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 843 K/Pdt. Sus-HKI/2
Kata Kunci:
Kekayaan Intelektual, Merek, Pelanggaran MerekAbstrak
Merek memiliki fungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan
produksi orang lain atau badan hukum lainnya, alat promosi, sehingga mempromosikan hasil
produksinya cukup dengan menyebut mereknya, Jaminan atas mutu barangnya, dan
Penunjuk asal barang atau jasa dihasilkan. Mewujudkan perlindungan hukum terhadap
persaingan-persaingan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menimbulkan kerugian kepada
pemilik kekayaan intelektual terkhusus Hak Merek, maka beberapa negara telah menerbitkan
peraturan yang dapat digunakan untuk menggugat ataupun menuntut ganti kerugi atas
pelanggaran hak merek. Salah satu kasus sengketa merek atas persamaan pada pokoknnya
barang sejenis yang terjadi di indonesia terdapat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor
843 K/Pdt. Sus-HKI/2020. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini menarik untuk dibahas
dan dikaji lebih lanjut dalam bentuk skripsi dengan judul “ Gugatan Hak Merek Pure Baby
dan Purekids Atas Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis (Studi Kasus Putusan
Mahkamah Agung Nomor 843 K/Pdt. Sus-HKI/2020).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji duduk perkara persengketaan antara PT. Boga
Mulia Nagadi melwawan PT. Antarmitra Sembada, pertimbangan Majelis Hakim dalam
putusan Mahkamah Agung Nomor 843 K/Pdt. Sus-HKI/2020, serta bagaimana akibat
hukum adanya putusan tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah hukum normatif
dan bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian duduk
perkara ini bermula saat PT.Antarmitra Sembada selaku pemilik merek produk Pure kids,
PUREKIDS, dan PUREWIPES merasa bahwa merek miliknya telah terdaftar terlebih dahulu
dan merek miliknya telah ditiru oleh PT.Bogamulia Nagadi dengan merek Pure Baby. Merasa
dirugikan PT.Antarmitra Sembada menggugat PT.Bogamulia nagadi dengan dalil
pelanggaran merek atas persamaan pada pokoknya barang sejenis di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat. Pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 843
K/Pdt.Sus-HKI/2020 sudah sangatlah tepat karena sesuai dengan peraturan pendaftaran
merek dimana diindonesia menggunakan first to file. Merek Pure Baby sendiri telah
didaftarkan di DJKI sejak 1985. Akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya putusan
Mahkamah Agung tersebut sudah sangatlah adil karena PT.Bogamulia Nagadi telah
membuktikan bahwa merek miliknya telah terdaftar terlebih dahulu di DJKI sejak 1985 dan
telah membuktikan bahwa terdapat perbedaan secara jelas anatara Pure Baby dan
PUREKIDS dimana secara tampilan, pengucapan, penempatan, dan secara bunyi.
Referensi
Chandra Gita Dewi, 2019, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Sleman :
Deepublish (CV. Budi Utama).
Citra Ramadhan, et.al. 2023, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, Sumatera Utara :
Universitas Medan Area Press.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram : UPT.Mataram University
press.
Muhammad Syahrum, 2022, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Kajian
Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi, dan Tesis,
Bengkalis : Dotplus Publisher.
Mujiono dan ferianto, 2017, Memahami dan Cara Memperoleh Hak dan Kekayaan
Intelektual, yogyakarta : LPPM UNY/SENTRA HKI UNY.
Nanda Dwi Riska dan Hardi Fardiansyah, 2022, Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Bandung : Widina Bhakti Persada.
Sentot Eko Baskoro dan Fatimah Gamariah, 2022, Aspek Hukum Bagi Pelaku UMKM,
Bogor : Ersa.
Tommy Hendra Purwaka, 2017, Pelindungan Merek, Jakarta : Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Yoyo Arifardhani, 2020, Hukum Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta : Kencana.
Asmara, A., Rahayu, S. W., & Bintang, S. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip
Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar. Syiah Kuala Law
Journal, 3(2).
Dewi, C. I. D. L. (2019). Sistem Perlindungan Merek Dan Implikasinya. Jurnal Yustitia,
(2).
Dora Kusumastuti, et.al, 2018, Hukum Atas Kekayaan Intelektual (Konsep
Perlindungan Terhadap Industri Kecil Menengah), Surakarta : Unisri Prees. Khoirul
Hidayah, 2017, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang : Setara Press Kelompok
Intrans Publishing.
Doyoharjo, A, & Puspaningrum (2016). Pembatalan Hak Merek Karena Adanya
Persamaan Pada Pokoknya dan Persamaan Dengan Merek Terkenal. Eksplorasi, 29(1)
Firdawaty, L. 2013. Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menyelesaikan
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ASAS: Jurnal Hukum
Ekonomi Syariah, Vol.5 No.1
Gunawan, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek Terdaftar Dan Merek Terkenal
Dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum. Iblam Law Review, 2 (2).
Hidayati, N. (2011). Perlindungan hukum pada Merek yang Terdaftar. Ragam Jurnal
Pengembangan Humaniora, 11(3).
Kamila, P. (2022). Kepastian Hukum Atas Pemberlakuan Sistem Pendaftaran Merek
First To File Terhadap Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal Notarius, 1(2).
Mira Permatasari, 2021, Analisis Hukum Penggunaan Sebagian Kalimat Pure Pada
Merek PUREKIDS Versus Pure Baby Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Atas Merek
Terdaftar (Studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 72/PDT.Sus-
Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst).
Muaja, E. P. 2018. Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa HAKI
di Bidang Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Lex Crimen
Vol 7 No 6.
Murjiyanto, R. (2016). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi
Pergeseran Sistem†Deklaratif’ke Dalam Sistem†Konstitutif) (Doctoral dissertation,
Universitas Islam Indonesia).
Ramadhan, R. 2023. Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Mengadili Perkara yang
memuat Klausula Pilihan Hukum (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia.
Rendy Alexander, 2022, Penerapan Prinsip ‘’First To File†Pada Konsep Pendaftaran
Merek Di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya Vol. 10 No. 9.
Sanjaya, P. E. K., & Rudy, D. G., 2018, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek
Terkenal Di Indonesia, Jurnal Kertha Semaya, 6(11).
Sinaga, N. A., & Ferdian, M. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku
Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah
Hukum Dirgantara, 10(2).
Sudjana, Akibat Hukum Penghapusan Dan Pembatalan Merek Terdaftar Terhadap
Hak Atas Merek. Res Nullius Law Jurnal.
Sufiarina, S. 2014. Kompetensi Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum.
Tan, D. 2021. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam
Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial,
(8).