PENYELESAIAN WANPRESRASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SURAKARTA

PENYELESAIAN WANPRESRASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SURAKARTA

Penulis

  • destyan destyan abinsa darussalam unisri

Kata Kunci:

Perjanjian, Kredit, Mediasi.

Abstrak

Perbankan memiliki peran penting penggerak roda perekonomian nasional dalam pertumbuhan ekonomi dan stabilitas kesejahteraan rakyat. Penulis melakukan penelitian berdasarkan perjanjian kredit No.SPH 93059310/6713/06/22 sebagai sumber hukum di Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta. Penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini untuk dianalisa lebih lanjut yaitu, bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit  dengan jaminan fidusia oleh BRI Cabang Surakarta dan apa yang menjadi kendala penyelesaian wanprestas dalam perjanjian kredit  dengan jaminan fidusia oleh BRI Cabang Surakarta. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta menyelesaikan kredit macet melalui metode secara non litigasi, yaitu dengan memberikan surat peringatan, pendekata secara langsung dan bisa juga dinovasi untuk merubah tanggal bayar debitur. Terdapat dua kendala yang sering dialami pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Surakarta dalam penyelesaian Wanprestasi, yaitu debitur tidak mengetahui hak dan kewajibannya dalam melaksanakan kesepakatan perjanjian kredit dan sikap menyepelekan dari pihak debitur dengan tidak adanya niat atau itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan masalah kreditnya.

Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Mediasi.

Referensi

Buku

Efendi, Jonaedi, and Jhonny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2000.

Lexy, J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Jurnal.

Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung: Citra Aditiya Bakti, 2000.

Hendri, Jon, and Khoiri Khoiri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Hal Hutang Piutang.†JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018):https://doi.org/10.33760/jch.v3i

Juanda, Enju. “Hubungan Hukum Antara Para Pihak Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. 2 (2021): https://doi.org/10.25157/justisi.v9i2.6256.

Nur, Achmad, and Miftahuddin Kairuddin. “Kajian Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang.†Jurnal Litigasi Amsir 10, no. 1 (2023):

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Peraturan Perundang-undangan

UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

UUJF No. 42 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia;

Keputusan Presiden RI Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap lbukota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles