PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI PARA NARAPIDANA DI LAPAS (LEMBAGA PEMASYARAKATAN) KELAS II B PURWODADI
PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI PARA NARAPIDANA DI LAPAS (LEMBAGA PEMASYARAKATAN) KELAS II B PURWODADI
Abstrak
Abstrak
Karya ilmiah Penelitian yang berjudul “pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat
bagi para narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B purwodadiâ€
pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya
dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari
Sembilan bulan. Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah di tetapkan oleh peraturan Menteri hukum
dan hak asasi manusia nomor 07 tahun 2022.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian pembebasan
bersyarat di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B purwodadi dan untuk mengetahui
hambatan-hambatan pelaksanaan pembebasan bersyarat dan untuk mengetahui Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan pada saat pembebasan bersyarat di
kembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B purwodadi.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan/sosiologis yaitu
mengumpulkan data secara langsung dengan cara wawancara kepada pegawai lembaga
pemasyarakatan (lapas) kelas II B purwodadi. Dan metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan yaitu
normatif. Yaitu pendekatan yang penelitian yang mengutamakan bahan hukum berupa
peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan buku-buku dan literatur yang
berkaitan dengan judul penelitian. Sumber data menggunakan data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di lembaga pemasyarakatan kelas
II B purwodadi hasilnya menunjukkan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat telah
dijalankan/diberikan kepada narapidana setelah narapidana tersebut telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-
undangan, dengan beberapa hambatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pembebasan
bersyarat yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Kata kunci : Narapidana, Pembebasan Bersyarat.