TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIPUTUS BERDASARKAN PASAL 363 KUHP
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DIPUTUS BERDASARKAN PASAL 363 KUHP
Keywords:
Hukum PidanaAbstract
Abstrak
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan Pasal 362 KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa NASRUL Alias ACCULU Bin BAHARUDDIN korban HJ DAHLIA dengan terlebih dahulu melakukan pencurian pada waktu Malam dengan cara dalam keadaan rumah terbuka kemudian terdakwa berjalan dengan pelan masuk ke dalam rumah milik saksi HJ. DAHLIA dan melihat saksi HJ. DAHLIA sedang tidur di dalam kamarnya kemudia terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone yang ditaruh di lantai rumah dan 1 (satu) unit handphone permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur-unsur Pasal 362 KUHP? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: Nomor 788/Pid.B/2022/PN Mks? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menggunakan analisa kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Analisa dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur berdasarkan Pasal 363 KUHP, 2. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Pencurian Dengan Pemberatan yang diputus berdasarkan Pasal 363 KUHP adalah Teori Pendekatan Keilmuan yaitu pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian khususnya dalam kaitannya dengan putusanputusan terdahulu dalam rangka menjamin konsistensi dari putusan hakim, dan Teori Ratio Decidendi yaitu didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara. Hasil penelitian ini bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan 5.
Kata Kunci:Hukum Pidana, pencurian, KUHP
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdullah, Vicky Ridwan. (2012). Pengertian Penelitian Deskriptif. Medan: Sofmedia.
Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ammirudin dan Asikin, Zainal 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bambang Poernomo, 1984, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Yogyakarta.
Mulyadi, Lilik, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung: PT. Citra Adtya Bakti
Prodjodikoro, Wirjono, 2003, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Poernomo, 1998, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta,
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2015, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabeta,
Jurnal;
Andri Sinaga dan Ainal Hadi, Tindak Pidana Pencurian (Suatu Penelitian Pencurian Kelapa Sawit di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil), Jurnal Hukum Pidana, Volume 2, Nomor 1, 2018, http://jim.unsyiah.ac.id/pidana/article/viewFile/14171/5914
Arya Bagus Wicaksono, Fenomena Pencurian dengan Kekerasan di Masa Pandemi Covid-19: Mampukah Hukum Bekerja?, Journal of Criminal, Volume 2, Nomor 3, 2021,
Berdy Despar Magrhobi, Tinjauan Kriminologi Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2014, hlm. 9, hhtps://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/538
https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/15778
Nabila AyuAzmi, 2014. Artikel Ilmiah, Modus Operandi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Dua (Studi di Polresta Malang). Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Nurrofiqoh, Herry Liyus dan Aga Anum Prayudi, Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Pampas : Journal of Criminal, Volume 3, Nomor 1, 2022, https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/17706
Peraturan Perundang-undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pdana
Pasal 353 ayat (1) kw-3 KUHP
Undang-Undang Nomor Tahun 1981