SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR 36/PID.B.2021/PN KARANGANYAR)
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (STUDI PUTUSAN PN KARANGANYAR 36/PID.B.2021/PN KARANGANYAR)
Keywords:
hukum pidanaAbstract
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatis yang bersifat deskriptif,
yang berusaha mengkaji dan mendeskripsikan tentang sanksi pidana terhadap
pemalsuan surat yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan PN Karanganyar
36/PID.B.2021/PN KRG.
Tindak pidana berupa pemalsuan surat tertera pada pasal 263 Kitab UndangUndang Hukum Pidana, perbuatan pemalsuan surat termasuk perbuatan melanggar
hukum yang harus di tindak tegas karena sangat merugikan individu, kelompok
masyarakat dan negara.
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pemalsuan
surat yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan PN Karanganyar 36/PID.B.2021/PN
KRG. Mengetahui bagaimana Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Surat yang
dilakukan oleh pelaku dalam Putusan PN Karanganyar 36/PID.B.2021/PN KRG.
Sumber data yang digunakan adalah sumber kepustakaan, terdiri dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hkum tersier. Teknik
pengumpulan data dengan bahan pustaka, baik berupa peraturan per UndangUndangan, putusan PN Karanganyar, artikel internet, jurnal, dan dokumen datadata yang berkaitan dengan kasus yang diangkat.
Hasil penelitian diketahui bahwa Pegawai notaris melakukan perbuatan yaitu
membuat surat keterangan (covernote) palsu atau memalsukan surat keterangan
(covernote), yang dibuat untuk dipergunakan pegawai notaris seolah-olah surat
keterangan (covernote) adalah benar dikeluarkan oleh pihak yang biasanyamengeluarkan surat tersebut yakni notaris, dimana penggunaan surat keterangan
(covernote) palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan
hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan
maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolaholah isinya benar. Sedangkan Putusan hakim dalam Putusan PN Karanganyar
No.36/PID.B/2021/PN.KRG dapat diketahui bahwa Putusan Hakim yang
menyatakan Terdakwa VA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “membuat surat palsu†dan “memakai surat palsu†sebagaimana
dalam dakwaan subsidaritas Kesatu dan Kedua Penuntut Umum dinilai telah
memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 Ayat 1
KUHP dan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, akan tetapi beberapa pertimbangan hakim yang
mendasari putusan tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebenaran yuridis, faktafakta persidangan dan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, khususnya
pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 263 Ayat 1
KUHP.Di jatuhi hukuman selama 1(satu) Tahun 6(enam)Bulan.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pemalsuan Surat dan Putusan
References
BUKU:
Adami Chazawi. 2002. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta. Raja Grafindsi
Persada.
Amarini. I 2018. Keaktifan Hakim Dan Peradilan Administrasi. UM Purwokerto
Press.
Andi Sofyan, Abd Aziz, M. Fahrul Rizky. (2011). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak
Pidana Pemalsuan Surat: 1.
Eriyantouw Wahid. 2000. Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum
Pidana.
Frans Maranis. 2016. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis di Indonesia. Rajawali Pres.
Jakarta.
Gunadi, I & dkk. (2011). Cepat Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta. Prestasi
Pustaka.
Hamzah, Andi. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta.
I Ketut Mertha et. al. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana. Fakultas Hukum Udayana.
Denpasar,
Lamintang, P.A.F dan Lamintang Theo. 2009. Delik-Delik Khusus Kejahatan
Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti,
dan Peradilan. Jakarta. SInar Grafika. M. Syamsudin, 2007. Operasional Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja grafindo
Persada.
Milles and Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta. Universitas Indonesia
Press.
Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Bandung.
Rifai, A. (2020). Kesalahan Hakim Dalam Penerapan Hukum Pada Putusan
Menciderai Keadilan Masyarakat. (N.A. Saleh (ed). 1). Nas Media Pustaka.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan
Singkat. Jakarta. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan
Singkat. Jakarta. Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press Cet ke-3.
Sola. Judhariksawan. 2004. Pedoman Pemeriksaan Perkara Hukum. Makasar. Fakultas
Hukum Universitas Hasanuddin.
Sugiyono, 2009. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.
Sutopo. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: Universitas Maret University
Press.
Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Cetakan, Deepublish, Yogyakarta.
Topo Santoso. 1997. Seksualitas dan Hukum Pidana. IND-Hill-Co. Jakarta.
Jurnal:
Esti Aryani. 2009. Pemalsuan Merek dan Pengakan Hukumnya (Ditinjau dari Aspek
Hukum Pidana). Wacana Hukum. Vol. VIII, No. 1, April 2009Bambang, Ali Kusumo. 2015. Keseimbangan Monodualistik antara Kepentingan
Masyarakat dan Individu dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal
Hukum. Vol. 31, No. 1
Faef Mei Zai dan Fitra Oktoriny. 2021. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan
Putusan Bebas Terhadap Pidana Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Surat
Pernyataan Hak Di Pengadilan Negeri Padang (Studi Kasus No.
/PID.B/2020/PN PDG).
Geovan Valentino Kaligis, dkk. Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan
Surat Menurut Pasal 253 KUHP. Lex Privatum. Vol. IX Nomor 4 April 2021.
Haikal, Muhammad. 2014. Analisis Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung
Tentang Tidak Dapat Diterima Permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum
Dalam Perkara Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan No. 1785/k/pid/2011.
I Gede Eka Suantara, I Nyoman Gede Sugiartha, dan Ni Made Sukaryati Karma.
Meneliti tentang Kajian Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Surat Secara
Bersama-sama (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor
/Pid.B/2021/PN. JKT. Timur).
Junerlin Manalu, Herlina Manullang, Erita Wagewati Sitohang. 2017.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan
Dokumen Milik Orang Lain Untuk Pinjaman Online (Studi Putusan Nomor
/PID.SUS/2017/PN.PTK).
Trisya Livy Astari, Antonius Sidik Maryono dan Dessi Perdani Yuris Puspita Sari.
Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis
Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel).
Undang-Undang:
Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana
KUHAP Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Putusan PN Karanganyar 36/PID.B.2021/PN KRG