Kedudukan Hak waris anak angkat dalam pembagian harta warisan (studi kasus perkara nomor 57/Pdt.G/2018/PTA
(studi kasus: Putusan Perkara Nomor 57/Pdt.G/2018/PTA)
Keywords:
hak waris, anak angkat, harta warisan, yuridis normatif, studi kasusAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji putusan Nomor 57/Pdt.G/2018/PTA mengenai pertimbangan hakim dari putusan tersebut dan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas pembagian waris terhadap anak angkat.
Adapun latar belakang dari penelitian ini adalah bahwa menurut KUHPerdata hak waris anak angkat sama dengan hak waris anak kandung tapi dalam kenyataannya seringkali hak waris anak angkat berbeda dengan hak waris anak kandung terutama dengan adanya wasiat. Seringkali anak angkat hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Dengan demikian data utamanya adalah data dari studi pustaka khususnya mengkaji putusan Nomor 57/Pdt.G/2018/PTA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus nomor 57/Pdt.G/2018/PTA, hakim mempertimbangkan aspek hukum positif serta nilai-nilai sosial dan kultural dalam masyarakat. Hakim memutuskan bahwa anak angkat berhak atas bagian warisan dari orang tua angkat dengan beberapa syarat tertentu. Putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi anak.Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana hukum waris di Indonesia memperlakukan anak angkat dan implikasi hukumnya terhadap pembagian harta warisan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menyikapi isu hak waris anak angkat secara lebih adil dan proporsional.
References
A.Pitlo, Hukum Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Belanda, diterjemahkan oleh Isa Arief (Jakarta: Intermasa, 1979).
Djunaidi Ghony dan Fauzan almashur, Metode penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Ar Ruzz Media,2017).
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW (Bandung: Refika Aditama, 2005).
Irawaty,â€Inheritance Laws in Indonesiaâ€, Indonesia Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, Vol. 1 No.2.
Jurnal Ilmiah “Advokasiâ€Vol.06.No.01 Maret 2018
Karin Aulia Rahma Dyhanti,2018, Hak anak angkat dalam mendapatkan warisan ditinjau dari Hukum waris Indonesia, jurnal normative, Vol 6 No 2.
Kitab Undang undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek, Staatsblad 1847 No.23)
K.N.G.Soebakti Poesponoto mengutip B. Ter Haar Bzn dalam Azaz dan Susunan Hukum Adat (Jakarta: Pradnya Paramita, 1960).
Lisa Carterina Kunadi, “perlindungan hukum terhadap hak waris anak angkat di Indonesiaâ€,jurnal hukum, vol.VIII No.2 (juli-Desember 2020).
Muhammad Rais 2016, keudukan anak angkat dalam perspective hukum islam,hkum adat dan hukum perdata,jurnal hukum dictum, Vol 14 No2.
NM. Wahyu Kuncoro, 2015,Waris permasalahan dan solusinya, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Rahmadi, Pengantar Metodologi Penelitian, Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
Regynald,â€Kedudukan Hukum Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Ilmiah Lex Prvatum Volume 3, 3 (2015).
Saifudin azwar, Metode Penelitian ,( yogyakarata:pustakapelajar,1998).
Subekti, Pokok Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1994.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta ,2006).
Rahman Amin, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Di Indonesia,Yogyakarta: Cv.BudiUtama,2021,Halaman 193.
Muhammad Fachri Said,Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 4, Nomor 1, September 2018,Halaman 149.
Elza Sarief praktik peradilan perdata:teknis dan kiat menangani perkara di pengadilan,Jakarta Sinar Grafika, 2020, Halaman 72
Lisa Carterina Kunadi dan Diana Tantri Cahyaningsing, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia, Jurnal Privat Law, Vol. 8 Nomor 2, 2020, Halaman 284.