Penyelesaian Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen
ABSTRAK, PENDAHULUAN, RUMUSAN MASALAH, HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen 2. Hambatan – Hambatan Selama Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen, KESIMPULAN
Keywords:
Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten SragenAbstract
ABSTRAK
Mewujudkan pembangunan banyak hal yang diperlukan oleh pemerintah
diantaranya adalah tanah yang luas dan strategis. Persoalan yang timbul antara
pemerintah dengan masyarakat dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan
kepentingan umum yakni dilakukan pada lahan-lahan tanah negara yang telah
dikuasai dan diduduki oleh masyarakat secara turun menurun. Kabupaten Sragen
telah memiliki pasar Modern yaitu Pasar Sukowati pedagang yang berada di Kios
Renteng Batuar dengan tegas menyatakan menolak direlokasi ke pasar yang baru
dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sragen bersama Dinas Terkait telah melakukan
mediasi kepada Pedagang yang menyatakan menolak relokasi dan melayangkan
beberapa tuntutan padahal tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sragen.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi
Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati di Kabupaten Sragen berserta hambatannya
selama proses penyelesaian sengketa dilakukan. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah sosiologi yuridis. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data
yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui
wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini
menunjukan Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar
Sukowati Di Kabupaten Sragen telah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Meskipun terdapat hambatan dalam proses penyelesaiannya tetapi ada solusi atas
hambatan tersebut.
Kata Kunci : Proses Penyelesaian Sengketa, Relokasi Pasar
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
Imam Gunawan. 2015. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi
Aksara.
Irawan. et. al. 1996. Pemasaran Prinsip dan Kasus. Yogyakarta: BPFE.
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Suryo Subroto. 2003. Manajemen Pendidikan Sekolah. Jakarta: PN Rineka Cipta.
Undang – Undang
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok
Agraria
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan
Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara
Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 607)
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah
Peraturan Bupati Sragen No 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Sragen Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya
Retribusi Pelayanan Pasar
Jurnal
Arnita, et al. 2020, Pengaruh Pasar Tradisional Terhadap Pengembangan Pendapatan Asli
Daerah Pulau Samosir Danau Toba. Vol. 4 No 2. Riset Akuntansi Keuangan (RAK).
pp. 51
Putri Lestari. 2020. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di
Indonesia Berdasarkan Pancasila. Vol. 1, No. 2. SIGn Jurnal Hukum. pp. 71-86
Sumral Buru Manoe. 2014. Konstruksi Hak Menguasai Negara Dalam Tata Laksana
Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Semarang. Vol. I No. 2.
Jurnal Pembaharuan Hukum. pp. 226
Artikel Seminar/Simposium
M. Noor Marzuki, 2014, Reformasi Peraturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,
disampaikan dalam acara workshop, Jakarta: DJKN