Penyelesaian Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen

ABSTRAK, PENDAHULUAN, RUMUSAN MASALAH, HASIL DAN PEMBAHASAN 1. Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen 2. Hambatan – Hambatan Selama Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen, KESIMPULAN

Authors

  • Dwi Apriyanto Nugroho Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Keywords:

Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati Di Kabupaten Sragen

Abstract

ABSTRAK

Mewujudkan pembangunan banyak hal yang diperlukan oleh pemerintah

diantaranya adalah tanah yang luas dan strategis. Persoalan yang timbul antara

pemerintah dengan masyarakat dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan

kepentingan umum yakni dilakukan pada lahan-lahan tanah negara yang telah

dikuasai dan diduduki oleh masyarakat secara turun menurun. Kabupaten Sragen

telah memiliki pasar Modern yaitu Pasar Sukowati pedagang yang berada di Kios

Renteng Batuar dengan tegas menyatakan menolak direlokasi ke pasar yang baru

dalam hal ini pemerintah Kabupaten Sragen bersama Dinas Terkait telah melakukan

mediasi kepada Pedagang yang menyatakan menolak relokasi dan melayangkan

beberapa tuntutan padahal tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Sragen.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi

Kios Renteng Batuar Ke Pasar Sukowati di Kabupaten Sragen berserta hambatannya

selama proses penyelesaian sengketa dilakukan. Metode penelitian yang digunakan

dalam penelitian ini adalah sosiologi yuridis. Sifat penelitian deskriptif. Sumber data

yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui

wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini

menunjukan Proses Penyelesaian Sengketa Relokasi Kios Renteng Batuar Ke Pasar

Sukowati Di Kabupaten Sragen telah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.

Meskipun terdapat hambatan dalam proses penyelesaiannya tetapi ada solusi atas

hambatan tersebut.

Kata Kunci : Proses Penyelesaian Sengketa, Relokasi Pasar

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Imam Gunawan. 2015. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi

Aksara.

Irawan. et. al. 1996. Pemasaran Prinsip dan Kasus. Yogyakarta: BPFE.

Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Suryo Subroto. 2003. Manajemen Pendidikan Sekolah. Jakarta: PN Rineka Cipta.

Undang – Undang

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok

Agraria

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah

bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar

Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman

Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Pusat Perbelanjaan dan Toko

Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan

Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman

Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko

Swalayan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman

Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko

Swalayan

Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang

Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Negara

Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 607)

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No 11 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang

Milik Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen No. 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pasar

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah

Peraturan Bupati Sragen No 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati

Sragen Nomor 65 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah

Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Khususnya

Retribusi Pelayanan Pasar

Jurnal

Arnita, et al. 2020, Pengaruh Pasar Tradisional Terhadap Pengembangan Pendapatan Asli

Daerah Pulau Samosir Danau Toba. Vol. 4 No 2. Riset Akuntansi Keuangan (RAK).

pp. 51

Putri Lestari. 2020. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum Di

Indonesia Berdasarkan Pancasila. Vol. 1, No. 2. SIGn Jurnal Hukum. pp. 71-86

Sumral Buru Manoe. 2014. Konstruksi Hak Menguasai Negara Dalam Tata Laksana

Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Di Kabupaten Semarang. Vol. I No. 2.

Jurnal Pembaharuan Hukum. pp. 226

Artikel Seminar/Simposium

M. Noor Marzuki, 2014, Reformasi Peraturan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk

Kepentingan Umum, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,

disampaikan dalam acara workshop, Jakarta: DJKN

Downloads

Published

2024-09-06

Issue

Section

Articles

Categories