Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
Keywords:
Sengketa, Penyelesaian, MediasiAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Mediasi, sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih cepat, murah, dan adil bagi semua pihak yang bersengketa. Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dapat menyelesaian beberapa kasus sengketa melalui jalur mediasi, oleh karenanya, peneliti tertarik untuk meneliti tentang: pertama bagaimana pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Kedua, bagaimana peran mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Data permohonan mediasi di Kabupaten Karanganyar dari Tahun 2022 sampai 2023 banyak permohonan mediasi yang masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar dengan jumlah keseluruhan mencapai 6 mediasi dengan hasil tercapainya kesepakatan sebesar 6. Semua kasus dapat diselesaikan oleh Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Penganganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan mediator, Kepala Seksi Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dan pegawai kantor pertanahan, serta melalui observasi dan studi dokumen terkait proses mediasi.
Hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah yang dilakukan melalui proses mediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020, berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, pelaksanaan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar belum efektif. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain : satu pihak yang melakukan mediasi tidak hadir pada pelaksanaan mediasi, tidak ada yang mau mengalah. Peran mediator dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, mediator memiliki fungsi krusial dalam memfasilitasi komunilasi dan negosiasi antara pihak-pihak yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Peran mediator mencakup beberapa aspek penting (1) membangun kepercayaan dan menciptakan suasana kondusif, (2) mengidentifikasi isu-isu dan kepentingan para pihak, (3) memfasilitasi komunikasi efektif, (4) membantu para pihak mengembangkan dan mengevaluasi opsi penyelesaian, dan (5) mendorong tercapainya kesepaatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Ali, Achmad. 2020. Hukum Pertanahan. Kencana.
Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reforma Agraria), Citra Media, Yogyakarta.
Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur Bandung.
Rachmadi Usman, 2008, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti. A
Rachmadi Usman. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.
Samantho, Bhredipta. 2019. Penyelesaian Sengketa Tanah. UB Press.
Santoso, Urip (2012). Hukum Agraria: Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Santoso, Urip (2012). Hukum Agraria: Hak-hak atas Tanah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Santoso, Urip. 2010. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
M. Yahya Harahap, (2015). Hukum Acara Perdata Jakarta: Sinar Grafika
Frans Hendra Winarta, (2012)Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional
Indonesia dan Internasional Jakarta: Sinar Grafika
Adi Sulistiyono, (2011)Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia
Surakarta:UNS Press
Takdir Rahmadi, (2011)Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat
Jakarta: Rajawali Pers
Huala Adolf, (2016) Hukum Arbitrase Komersial Internasional Jakarta: Rajawali Pers,
Maria S.W. Sumardjono, (2008)Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya Jakarta: Kompas
B. JURNAL
Eko, Sutoro. (2014). Implementasi Permen Agraria / Kepala BPN No.1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Jurnal Arena Hukum. 7(3): 372-390.
F.X. Suhardana, 2006, ‘Hak Ulayat dan Tanah Negara’, Kertha Wicaksana, Vol. 12 No. 2.
Hadi Setia Tunggal, Afnil Guza, Fifi Junita. (2018). Tinjauan Yuridis Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 6, Volume 6, 2018.
I Made Sudiarta & I Made Yuda Wijaya. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum. Volume 1, Nomor 2, 2019.
Muda, Mukhlis. 2018. Perwakafan Tanah Milik dan Kepastiannya Menurut Hukum Positif. Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam. Vol.1 No. 1.
Muhammad Yazid. (2017). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 12, Nomor 2.
Rosnidar Sembiring, 2015, 'Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Tanah Ulayat', Jurnal Independent, Volume 4 No. 1..
Sumber: Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jurnal Hukum & Pembangunan. 38(2): 264-290.
Sumber: Perangin, E. (2016). Cara Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Jurnal Cita Hukum. 4(1): 147-164.
Tunggal, H.S. 2012. Pengaturan Hak Atas Tanah dalam KUHPerdata. Jurnal Hukum dan Pembangunan. 42(3): 214-238.
A., Nusya, et al. (2017). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Sebagai Alternative Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum, 4(1).
C. PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.
D. WAWANCARA
Wawancara Dengan Bapak Nur Sholikin, Selaku Kasi Pengendali Dan Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Karanganyar, tanggal 16 Februai.