UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA MENYIMPAN, MEMILIKI, MEMELIHARA, MEMPERNIAGAKAN SATWA DILINDUNGI SECARA ILEGAL (Studi Kasus: Polresta Surakata)
POLICE EFFORTS IN OVERCOMING THE CRIMINAL ACT OF KEEPING, POSSESSING, MAINTAINING, TRADING ILLEGAL PROTECTED ANIMALS (Case Study: Surakata Police)
Keywords:
Satwa, Kepolisian, Kendala, UpayaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana menyimpan, meiliki, memelihara, memperniagakan satwa dilindungi secara illegal, yang melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistem. serta mengetahui kendala apa yang dihadapi dan bagaimana upaya dari apparat kepolisian polresta Surakarta dalam mengatasi pelaku tindak pidana menyimpan, neniliki memelihara memperniagakan satwa yang dilindungi secara illegal di polesta Surakarta.
Latar belakang yang dipaparkan dalam penulisan skripsi ini adalah keberadaan dari para satwa ini saat ini terancam kepunahan dengan adanya kegiatan perburuan dan perdagangan satwa ilegal, di Indonesia sendiri terdapat antara lain 3.305 spesies amphibi, burung, mamalia dan reptile, Dan diantarnya 31,1% nya endemic, Celakanya dari hewan endemic tersebut 9,9% nya terancam punah.Suatu ekosistem lingkungan perlu perlindungan secara hukum karena pada dasarnya hal ini bergantung berbagai faktor seperti alam, dan manusia yang bisa mempengaruhi ekosistem itu sendiri. Sebagai contoh, tindakan manusia yang terus melakukan perburuan akan menyebabkan berkurang atau punahnya suatu hewan, yang tentu akan mengganggu ekosistem lain yang ada di dalamnya.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan hukum deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris sumber datanya dari data primer dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan informasi dan data langsung dari narasumber yang diperlukan untuk bahan penelitian di Polresta Surakarta dengan Aipda Slamet Nuryanto, SH di devisi Unit 5 Sat Reskrim Polresta Surakarta - Polda Jawa Tengah, dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Polresta Surakarta dalam upaya menanggulangi tindak pidana terhadap menyimpan, memiliki, memelihara, memperniagakan satwa yang dilindungi secara illegal yang terjadi di Surakarta, Polresta Surakarta sudah melakukan segala upaya preventif dan respresif. Polresta Surakarta sudah melakukan segala upaya preventif dan respresif. Peran Kepolisian dalam hal ini sangatlah penting dikarenakan upaya-upaya pencegahan, penangkapan, penindakan dan kerjasama dengan pihak puhak lain seperti BKSDA, Kejaksaan, LSM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Upaya penanggulangannya berupa pemberitahuan kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan satwa-satwa langka serta memberitahukan sanksi-sanksi apa yang akan di dapat apabila melanggar tindak pidana tersebut. Kendala yang didapatkan oleh Polresta Surakarta dikarenakan kurangnya koordinasi serta bantuan dari masyarakat setempat, kurangnya informasi himbauan untuk masyarakat dan kurangnya pengawasan. Maka upaya untuk meminimalisir pelanggaran satwa yang di lindungi secara illegal di Surakarta yaitu dengan melakukan razia, patrol, pemberian informasi kepada masyarakat sekitar secara berkelanjutan, serta meningkatkan pengawasan serta penambahan personil dalam melakukan razia.
References
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung:Citra Aditya).
Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemdanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia , Yogyakarta.
Baharudin. 2001. Upaya dalam Menanggulangi Kejahatan. Jakarta : Adhitya Andrebina Agung.
Bernard L. Tanya. 2001. Penagakan Hukum dalam Terang Etika. Genta Publising. Yogyakarta.
Daud Silalahi, 1992, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni.
Depertemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Husein Umar, 2004, Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lawrence M. Friedman, 2013, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Bandung: Nusa Media.
Lexy J. Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
Moeljanto, 1993, Azas-azas Hukum Pidana (selanjutnya disebut sebagai Moeljanto I), Rineka Cipta : Jakarta.
Moeljatno,2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cet- 8, Edisi Revisi, ( Jakarta: Rineka Cipta ).
Petrus Riski, 2019, “Pentingnya Penguatan Hukum dalam Perlindungan Satwa Liar di Indonesia†VOA Indonesia.
Raharjo Sajipto.1987. Masalah Penegakan Hukum. Alumni. Bandung.
Roeslan Saleh, 1981, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru.
Rosi Oktari, 2021, ‘Biodiversitas Terbersar Di Dunia Ada Di Indonesia’, Indoensia Baik.
Satjipto Raharjo, 2002, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauhan Sosiologis, (Bandung: Sinar Baru ).
Satjipto Raharjo. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Sinar Baru. Bandung.
Sudarto. (2008). hukum dan hukum pidana, Bandung : Alumni.
Soerjono Soekamto, 1993, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, ( Jakarta: Grafindo Persada).
S. R. Sianturi,1982, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta : Alumni.
Sugiyono, 2015, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods), Alfabeta, Bandung.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika.
JURNAL
Bambang Ali, & Supriyanta. 2023. Rekonstruksi Hukum Pidana Materiil Pada Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan Di Indonesia, Research Fair UNISRI, Vol 7No 2.
Angelina, R. Z., Suryawan, I. G. B., & Karma, N. M. S. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi, Jurnal Analogi Hukum, Vol 01 No1
Arif, M. 2021. Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol 13 No 1.
Esti Aryani, & Triwanto. 2021. Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Penanganannya, Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 4 Nol 3.
Firmanda, H., Parhusip, T. E., Putri, O. R., & Nadia, F. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Satwa Liar Di Indonesia Berdasarkan Perspektif Aliran Hukum Responsif, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol 04 No 6.
Halimah, D. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Utara, Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, Vol 2 No1.
Lesly Latupapua and Jhon Sahusilawane, 2023, ‘Upaya Perlindungan Satwaliar Untuk Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon’, Maanu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 1 No 1.
Mangapu, A. M. 2017. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Secara Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Lex Privatum, Vol 5 No 7.
Pakaja, R., Imran, S. Y., & Muhtar, M. H. 2024. Kajian pertimbangan hakim dalam tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi (studi pada putusan pn gorontalo no. 72/pid. B/lh/2023/pn gto. Sinergi: Jurnal Riset Ilmiah, Vol 1 No 5.
Paul Ricardo 2010, “ Upaya penanggulangan kriminologi’’, Vol 6 No 3. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Supriyanta, S. 2021. Sosialisasi undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Adi Widya : Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 5 No 2.
Triwanto, T., & Esti, A. 2020. Sosialisasi Tentang Penggunaan Media Sosial Yang Cerdas Dan Beretika, Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol 4 No 1a.
Tri saputra,2016, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Wilayah Hukum Ditreskrimsus Polda Riauâ€, Journal Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol 3 No 2.
SKRIPSI
MARULAK, E. S. 2010. Peran Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Ilegal Satwa Liar Yang Dilindungi di Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, UAJY).
Mustikaningtyas, A. S, 2019, Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Doctoral dissertation, UAJY.
Nasution, A. R. 2022, Analisis Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa yang Dilindungi Secara Illegal (Studi di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera), (Doctoral dissertation, Universitas Medan Area).
Prabowo, S. B. 2018. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa yang Dilindungi di Yogyakarta, Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
Putri, N. A. 2020. Penanggulangan Tindak Pidana Ekploitasi Lansia Dan Orang Cacat Untuk Dijadikan Pengemis (Studi pada Kepolisian Daerah Lampung, Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
WEBSITE
Jateng.antaranews.com, “100-an satwa dilindungi di Solo diamankan†https://jateng.antaranews.com/berita/373194/100-an-satwa-dilindungi-di-solo-diamankan.
Kompas, “Perdagangan Satwa Liar Meningkat Selama Pandemi†https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/10/28/perdagangan-satwa-liar-meningkat-selama-pandemi.
ksdae.menlhk.go.id , “apa hukumnya memiliki satwa yang dilindungi?â€, https://ksdae.menlhk.go.id/info/6685/apa-hukumnya-memiliki-satwa-yang-dilindungi-.
Merdeka.com, 2024, “Perbedaan Data Primer dan Sekunder dalam Penelitianâ€, https://www.merdeka.com/jateng/perbedaan-data-primer-dan-sekunder-dalam-penelitian-perlu-diketahui-47122-mvk.html?screen=9.
Sumbawa.ntb.polri.go.id,“Tugas, Fungsi dan Kewenangan polri†https://sumbawa.ntb.polri.go.id/profil/tugas-fungsi-kewenangan-polri/.