KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTIK OLEH DOKTER DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK (Studi kasus putusan nomor 3203 K/Pdt/2017)

KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTIK OLEH DOKTER DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK (Studi kasus putusan nomor 3203 K/Pdt/2017)

Penulis

  • jorgi jorgi cahya ardinata unisri

Kata Kunci:

Perdata

Abstrak


ABSTRAK

Informed consent dalam medis merupakan suatu kelengkapan, keharusan yang dibuat oleh
dokter sebelum melaksanakan tindakan medis yang direncanakan. Apabila tindakan medik
yang dilakukan tanpa adanya Informed Consent, maka dokter yang bersangkutan dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin praktik. Pada kenyataannya
banyak problematika kasus terkait pelanggaran Informed Consent, salah satu kasus yang
berkaitan dengan Informed Consent yang tidak dilaksanakan dan menyebabkan tidak
terjadinya transaksi terapeutik antara dokter dan pasien adalah kasus yang telah diputus
oleh Pengadilan Nomor 3203 K/Pdt/2017.
Tujuan pada penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pasien yang
menderita akibat tindakan dokter yang tidak disetujui dalam transaksi terapeutik dan untuk
mengkaji tanggung jawab dokter terhadap pelayanan medis yang berkaitan dengan
kelalaian dokter.
Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normative. Pendekatan yang
digunakan yaitu perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Data sekunder yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Analisis data pendekatan konseptual terhadap Putusan Nomor 3203
K/Pdt/2017.
Hasil penelitian ini 1) Perlindungan hukum kepada pasien yang informed consent dan
transaksi terapeutiknya tidak dijalankan oleh dokter sehingga pasien mengalami kerugian,
tindakan dokter tersebut tidak sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2004 Tentang Praktik Kedokteran. 2) Pertanggungjawaban dokter berupa ganti rugi sebesar
Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh dokter sesuai dengan pasal 1366 KUH Perdata.
Kata kunci : Informed consent; Perjanjian Terapeutik.

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Buku dengan Editor

Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis Rumah Sakit, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, hlm 97.

Artikel dalam Jurnal

Elvi Juliansyah, Efektifitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, Jurnal AdministrNegara 12 no. 1, 2012, hlm. 40-50.

Haryanti Octaria and Wen Via Trisna, Pelaksanaan Pemberian Informasi DKelengkapan Informed Consent Di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUBangkinang), Jurnal Kesehatan 3, no. 2, 2016, hlm. 59-64.

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Dasar Tahun 1945;

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan;

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tantang praktik kedokteran;

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Rumah Sakit;

Permenkes 290/2008 tentang persetujuan Tindakan kedokteran.

Diterbitkan

2024-09-12

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori