Ketentuan Pasal 372 KUHP Sebagai Dakwaan Alternatif Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Anak
Keywords:
Ketentuan Pasal 372 KUHP; Penggelapan; AnakAbstract
Karya tulis ini dilatarbelakangi terkait adanya tindak pidana penggelapan yang harus ditindaklanjuti karena yang menjadi pelaku adalah seorang anak yang belum berumur 18 tahun. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia sudah mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksi pidananya, sesuai kejahatan atau pelanggaran yang dilakukannya. Salah satu kejahatan yang banyak terjadi lah adalah tindak pidana penggelapan. Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan adalah perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 372 KUHP.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan teori hukum yang berhubungan dengan topik penelitian yang ditunjang dari putusan pengadilan dan data tersebut dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa atau kejadian yang terjadi pada saat sekarang dan peneliti berusaha untuk menganalisis peristiwa tersebut. Teknik pengumpulan data yang dipakai penulis dalam penelitian ini yakni studi dokumen. Teknik ini menggunakan pengumpulan bahan hukum dengan mempelajari, mengkaji, membaca peraturan perundang-undangan, literatur jurnal ilmiah yang erat kaitannya dengan pokok masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Unsur-unsur di dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan meliputi unsur barangsiapa, unsur dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki sesuatu barang, unsur yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, unsur barang tersebut ada pada kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Kata Kunci : Ketentuan Pasal 372 KUHP, Penggelapan, Anak
References
Buku dengan Editor
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Lamintang P.A.F, Theo. (2009). Delik-Delik Khusus Kejahatan Harta Kekayaan. Jakarta : Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Muhammad. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.
Sriwidodo, Joko. (2019). Kajian Hukum Pidana. Yogyakarta : Penerbit Kepel Press.
Artikel dalam Jurnal
Anhar. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi. 1. Vol. 2
Bambang Hartono, et al., (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Oleh Aparatur Negara (Studi Putusan Nomor 83/ Pid.B/2021/PN Kbu. Jurnal of Law and Social-Political Governance. Vol 2. No 2. 249
Hari Ulfa Nusantara. (2021). Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 1, No. 2, p 136-144.
I Ketut Seregig, et al., (2022). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan. Jurnal Of Criminal. Vol. 3. No. 1. ( ISSN2721-8325)
Wahyudi, A. Tindak Pidana Penggelapan Mobil Travel (Studi Perkara Nomor 55/Pid.B/2019/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita. Vol. 3. No. 1. hal 16
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.