ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KASUS KREDIT MACET PADA BANK BPD BALI (Studi Kasus Putusan Nomor 33/PDT/2020/PT.DPS)

Authors

  • Yoyada Sabat Pratama Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Keywords:

Bank, Kredit macet, Bali

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian mengenai kasus kredit
macet yang terjadi pada Bank Pembangunan Daerah Bali. Latar belakang
penelitian ini adalah mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam
menangani kasus kredit macet yang dialami oleh BPD Bali. Penelitian yang
dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif,
seperti peninjauan hukum, pengumpulan data sistematis, dan analisis data
kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan penulis yaitu bentuk penyelesaian
kredit macet yang dilakukan oleh BPD Bali dilakukan sesuai dengan prosedur
dan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Penyelesaian kasus kredit macet dilakukan dengan cara BPD melakukan kunjungan monitoring dan telah memberitahukan secara patut mengenai tunggakan kewajiban Debitur melalui surat-surat peringatan agar segera
melakukan pembayaran. BPD Bali mempunyai hak untuk menjual jaminan Debitur melalui pelelangan umum dalam rangka mengambil pelunasan piutang. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus kredit macet yaitu
kurangnya kerjasama antara debitur dengan BPD serta kurangnya tanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan.

References

Buku:

Hairi,W.M.(2012).Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

H.R.M.Anton Suyatno.(2016).â€Kepastian hukum dalam penyelesaian kredit macet

melalui eksekusi jaminan hak tanggungan tanpa proses gugatan pengadilanâ€.Jakarta:

Kencana.

Kurniasih,W.(2018).â€Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenisâ€.Gramedia.

Waluyo,B.(1991).“Penelitian Hukum dalam Praktikâ€.Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki,P.M.(2014).“Penelitian Hukumâ€.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prof. Chainur Arrasjid,S.(2000).“Dasar-Dasar Ilmu Hukumâ€.Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrin,A.(2009).“Ilmu Hukum: Ilmu yang bersifat Preskriptif dan Terapanâ€.

Suadi,A.(2020).“Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum: Dalam Penyelesaian

Sengketa Ekonomi Syariahâ€.Jakarta: Kencana.

Tika,M.P.(2006).‘ Metodologi Riset Bisnisâ€.Jakarta: PT Bumi Askara.

Waluyo,B.(1991).“Penelitian Hukum dalam Praktikâ€.Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Agustiyanti.(2021). Bank Longgarkan Kebijakan Penyaluran Kredit. CNN Indonesia.

Dr.H.ZainalAsikin,S.(2011).Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

H.Salim,H.(2009). Perkembangan Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Jenis-Jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya. (2019). Sahabat

Pegadaian/Solusi Gadai Terbaik-Tips menabung Emas.

R.P,N.K.(2022). IMPLEMENTASI PEMBERIAN KREDIT MULTIGUNA PADA PT BANK

PEMBANGUNAN DAERAH BALI. Repository.

Utami,F.A.(2021). Apa Itu Pembiayaan Proyek.Warta Ekonomi.

Vanya Karunia M.P,S.G.(2011).Fungsi dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli.

Kompas.

Undang-Undang:

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Downloads

Published

2024-09-12

Issue

Section

Articles

Categories