DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PUTUSAN MA NO.574 K/PID.SUS/2018
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PUTUSAN MA NO.574 K/PID.SUS/2018
Keywords:
-Abstract
Tujuan penelitian kali ini untuk mengkaji dasar pertimbangan Hakim dan mengetahui apa akibat hukum yang dijatuhkan Hakim dalam memutuskan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Putusan MA No.574 K/Pid.Sus/2018.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang merupakan kejahatan hukum yang perlu untuk diperhatikan, karena menyangkut perihal kehormatan seseorang.
Jenis Penelitian yuridis normatif, Sifat penelitian deskriptif, Sumber data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer, Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka Metode analisa yang digunakan adalah metode kualitatif,
Hasil penelitian menunjukan bahwa atas pertimbangan fakta yang relevan secara yuridis tersebut, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana, dengan demikian terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 256/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 juli 2017. dengan demikian lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dinilai telah cukup patut dan adil, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan. sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa dengan demikian Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
References
-