PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM KEGIATAN PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG)
PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM KEGIATAN PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DESA YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG)
Keywords:
PidanaAbstract
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu sumber untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Hasil dari BUMDesa yang begitu besar akan menjadikan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam mengelola anggaran yang mengakibatkan terjadinya korupsi di pemerintahan desa.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normative (legal research). Penelitian yuridis normative merupakan penelitian yang difokuskan untuk mengakaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data dalam penelitian adalah data sekunder, antara lain, mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud terkait bagaimana penerapan hukum pidana pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa, dilihat kedudukan dan peran terdakwa, penulis berpendapat sependapat dengan keputusan hakim beban pengembalian uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Suyatno bin Kartorejo haruslah lebih besar dari pada yang dibebankan kepada Sdr. Eko Kamsono.
Dasar pertimbangan hakim dalam dalam menjatuhkan putusan pelaku tindak pidana korupsi pada putusan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG, telah didasarkan pada pertimbangan hakim yang benar, yaitu berdasarkan pada fakta hukum yang relevan secara yuridis sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu Majelis Hakim Banding menerima memori banding dari Pemohon Banding/Kuasa Hukum Terdakwa, membaca dan mempelajari dengan teliti dan seksama berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg tanggal 03 April 2023 yang dimintakan banding perlu diubah/diperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan pertimbangan terhadap pembuktian unsur kedua, dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa.
Kata kunci : penerapan hukum pidana; pertimbangan hakim; dan penyalahgunaan kewenangan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku dengan Editor
Junarsyah Unggul Wiguna, Adim Goekid, 2020, Buku Pintar Dana Desa 1, Media Nusantara Hal 1
Artikel dalam Jurnal
Bambang Ali Kusumo, 2022, Penegakan Hukum Pidan Terhadap Koorporasi dalam tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Solo Percetakan Kurnia, Hal: 4.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Serta Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/Pt. SMG).