PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Kejaksaan Negeri Karanganyar )
PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Kasus Kejaksaan Negeri Karanganyar )
Keywords:
Pidana, Peranan Intelijen, KorupsiAbstract
ABSTRAK
Di Indonesia sendiri korupsi terjadi karena kurangnya kontrol dan pengawasan oleh pemerintah, sehingga korupsi ini hanya mengalir sebagai budaya yang terus dipelihara, banyaknya anggota badan eksekutif dan legislatif menjadi penguat sinyal untuk terus melanjutkan evaluasi untuk menghadapi tantangan-tantangan ini. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, korupsi diartikan tindakan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan memperkaya korporasi dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Namun pada ayat 3 Undang-Undang tersebut lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap perbuatan penyalahgunaan sarana fasilitas yang ada karena jabatan dan kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga termasuk korupsi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji bagaimana hambatan dan peranan Bidang Intelijen yang dijalankan oleh Penyidik Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara.
Hasil penelitian ini adalah bahwa peranan Bidang Intelijen dalam penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Karanganyar adalah langkah penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan keadilan. Meskipun demikian, terdapat hambatan seperti kendala hukum, keterbatasan sumber daya, dan potensi intervensi dari pihak terkait. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara lembaga penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mengatasi hambatan tersebut.
Kata Kunci: Pidana, Peranan Intelijen, Korupsi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. (Bandung:Citra Aditya, 2004), halaman 134
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 4.Asshidiqie, J. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2012, hlm5
Bambang Waluyo,2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional ,Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember, 2014, h. 171-172.
Dr. Supriyanta, S.H., M.Hum. 2023. Pemahaman Dasar Asas-Asas Hukum Pidana. Unisri Press : Surakarta. Hlm. 1-3
Esti Aryani dan Tri Wahyu Widiastuti. 2016. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Kehutanan. Jurnal Ilmu Hukum. 7 (1) : 78.
La Sina, Dampak dan Upaya Pemberantasan serta Pengawasan Korupsi di Indonesia (Jurnal Hukum Pro Justitia, 2008), Vol.26. No.1.
Lexy J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. (PT Remaja Rosdakarya : 2017),halaman 15
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), hal. 54.
Resky Nur Amalia, “Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Kejaksaan Negeri Makasar)â€, FH Universitas Hasanuddin Makasar, 2016.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,(Bandung: Sinar Baru, 1994), hal. 172.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. (Bandung: Alfabeta, 2012), halaman 13
Syarbini Amirulloh, 2014, Pendidikan Anti Korupsi, Bandung:Alfabeta.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Eresco: Bandung, 1986), hal. 55.