Analisis Yuridis Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas Tanah
Keywords:
Sengketa Tanah Terkait Kepemilikan Hak Atas TanahAbstract
Hal yang melatar belakangi dalam penelitian ini, status hak atas tanah yang berupa sertifikat
tanah menjadi tolak ukur atas kepemilikan atas tanah tersebut . Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengkaji akibat hukum dari sertifikat palsu yang dilakukan oleh PT Karunia
Bastem Mandiri kepada Jon Sudijono (almarhum) yang kemudian diteruskan oleh ahli
warisnya; Suwandi Nasmul; Eka Sinto Kasih Tjia dan Herman Wakiman. dari perkara
perdata Nomor 2639 K/Pdt/2020. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan jenis
penelitian hukum normatif. Sifat penelitian menggunakan deskriptif analitis ini pada
umumnya bertujuan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan secara sistematis, factual,
dan akurat terhadap suatu objek tertentu. Sumber data yang digunakan ialah sumber data
sekunder. Teknis analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis
kualitatif dimana bersumber dari bahan hukum berdasarkan terhadap konsep, teori, peraturan
perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan.
Bahwa didapatkan hasil pembahasan dimana, Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor
2639 K/Pdt/2020, penggugat merasa dirugikan oleh Tergugat karena tanah miliknya
mengalami peralihan hak, yang kemudian hal tersebut berdampak negatif bagi Penggugat
karena tanah tersebut bukan lagi menjadi milik Penggugat. Putusan dari pada PN, PT, dan
MA sudah tepat, karena seperti yang dijelaskan dalam pemaparan tiap jenjang pengadilan,
semua gugatan dikabulkan dan semua tingkatan pengadilan mememangkan Penggugat
untuk seluruhnya. Penggugat terbukti pemilik tanah objek sengketa berdasarkan beberapa
akta jual beli antara para Penggugat dengan beberapa orang pemilik atas bidang tanah yang
terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, Desa Situsari.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Hak atas tanah, Pertimbangan Hakim.
References
UUD 1945
KUHPerdata
UUPA No.5 1960 Tentang Agraria
PP No.24 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Putusan PN Cibinong Nomor 180/Pdt.G/2017/PN
Putusan PT Bandung Nomor 506/Pdt/2018/PT BDG
Putusan MA Nomor 2639 K/Pdt/2020