PERKAWINAN BEDA KASTA (NYEROD) MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali)

PERKAWINAN BEDA KASTA (NYEROD) MENURUT HUKUM ADAT BALI (Studi Kasus Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali)

Authors

  • Ardiansyah Ardiansyah Hanif Al Abroor Universitas Slamet Riyadi

Keywords:

Perkawinan Beda Kasta,, Hukum Adat, Bali

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengkaji pelaksanaan perkawinan beda kasta,
penerapan sanksi, dan penyelsaian hukum adat, serta mengkaji kendala dalam
pelaksanaan perkawinan beda kasta di Desa Adat Bakbakan, Kecamatan Gianyar,
Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam perkawinan, kasta sering menimbulkan pro, kontra, dan kontra.
kontra. Masyarakat adat Bali memiliki bentuk perkawinan yang berbeda-beda,
antara lain perkawinan biasa, nyentana, dan kasta yang berbeda. Pada zaman
Kerajaan, perkawinan kasta merupakan perkawinan yang dilarang dalam
masyarakat Hindu-Bali. Ada yang masih begitu fanatik dengan sistem kasta ini,
namun ada yang bersikap biasa saja dan cenderung tidak terlalu peduli tentang
masalah kasta.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah sosiologi,
yaitu penelitian lapangan, yaitu metode pengumpulan data dengan tanya jawab
yang dikerjakan secara sistematis dan mendalam pada objek, masalah, dan tujuan
penelitian. Penelitian menggunakan sumber data primer dan didukung oleh data
sekunder.
Pernikahan nyerod umumnya dilakukan atas dasar tidak diarahkannya
hubungan antara calon pengantin wanita dan pria oleh pihak keluarga wanita,
sehingga menimbulkan perilaku nekat keduanya untuk melaksanakan nyerod,
dengan membawa lari calon pengantin wanita ke rumah calon pengantin pria atau
ke rumah saudara dari pihak laki-laki untuk dinikahkan

References

Achmad S. Soema di Pradja, Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, CV.

Armico, Bandung, 1990

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum dalam Praktik, Jakarta: Sinar

Grafika, 1991

Budiana, I. N. 2009. Perkawinan Beda Wangsa Dalam Masyarakat Bali,

Yogyakarta: Graha Ilmu. 2009

Gede Pudja dan Tjokorda Rai Sudharta, Manawa Dharmasastra atau

Weda Smrti, Lembaga Penterjemah Kitab Suci Weda, Jakarta, 1973

Hilman Hadikusuma, Pengantar Hukum Indonesia, Bandar Maju, Jakarta,

I Ketut Wisnaya Widi, Akibat Hukum Pewarisan Terhadap Ahli

Waris yang Beralih Agama Berdasarkan Hukum Adat Bali (Studi Kasus

di Kodya Denpasar dan di Kabupaten Daerah Tingkat II Badung,

Jakarta: Kenotariatan Universitas Indonesia, 2005

Ketut Wiana, Memahami Perbedaan Catur Warna Kasta dan Wangsa.

Surabaya: Paramitha, 2006

Ketut, dan Santeri, Kasta dalam Hindu: Kesalahpahaman berabad-abad,

Denpasar: Yayasan Dharma Naradhaayana, 1993

Moh. Pabundu Tika, Metodologi Riset Bisnis, Jakarta, PT Bumi Askara,

Ela Novialayu, Pelaksanaan perkawinan menurut Adat Dayak Ngaju di

Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Jurnal Pendidikan dan

kewarganegaraan Vol. 1 No. 1, Agustus 2020, hal 3-4

Larasati Putri Dirgantari. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan

Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Diri Berdasarkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Akibat Hukumnya (Studi di

Pengadilan Agama Malang). Jurnal Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu

Hukum, 26(6), 778–787.

Ni Nyoman Sukerti, I Gusti Ayu Agung Ariyani. 2018. Budaya Hukum

Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistensi Perkawinan Beda Wangsa.

Jurnal Megister Hukum Udayana. Vol. 7 No. 4

Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang

Perkawinan, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jurnal Yudisia, 7(2),

–434.

Santoso Budi, Doris Rahmat, Pembagian Waris Dalam Hukum Islam,

Jurnal kajian dan Penelitian Hukum, 2020, P-ISSN: 2598-2273, hal 2

Downloads

Published

2024-08-15

Issue

Section

Articles