REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK YANG SEJALAN DENGAN KONSTITUSI DAN PRINSIP DEMOKRASI

Penulis

  • Rizal Nurdin Ismail Nurdin Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Isa Anshori Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7527

Abstrak

Pelaksanaan demokrasi dalam pengelolaan pelayanan publik menjadi bagian penting yang harus dijalankan oleh birokrasi. Di dalam pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang sejalan dengan konstitusi negara yaitu kebebasan/persamaan (freedom/equality), kedaulata rakyat (people’s sovereignity), dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Pelayanan yang lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Sikap pemerintah masih condong hanya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terentu, yang memiliki pandangan politik dan pemikiran yang sama dengan pemerintah. Paradigma manajemen peyelenggaraan birokrasi pelayanan publik harus diubah yang peda awalnya “mengatur†masyarakat menjadi “melayani†masyarakat. karena birokrasi pelayanan publik menjadi tolok ukur utama dalam menilai kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Kata Kunci : Reformasi Birokrasi, Pelayanan Publik, Demokrasi, Konstitusi

Diterbitkan

2022-07-01

Cara Mengutip

Nurdin, R. N. I., & Anshori, I. (2022). REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK YANG SEJALAN DENGAN KONSTITUSI DAN PRINSIP DEMOKRASI. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 11(1), 1–7. https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7527