PARADIGMA BARU PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v11i1.7396Abstrak
Paradigma baru penyelesaian tindak pidana anak dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak meliputi beberapa ketentuan dalam proses penyelesaian tindak pidana anak. Ada sejumlah hal baru dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu filosofi sistem peradilan pidana anak, ruang lingkup anak, usia pertanggungjawaban pidana anak, penghilangan kategori anak pidana, anak negara dan anak sipil, perubahan sebutan, pendekatan restorative justice, kewajiban proses diversi pada setiap tingkat pemeriksaan, penegasan hak anak dalam proses peradilan, pembatasan upaya perampasan kemerdekaan.
Filosofi sistem peradilan pidana anak bergeser dari retributif justice, rehabilitasi kemudian restoratif justice yang menekankan pada upaya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban dan pelaku, membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu dengan tujuan ada kesempatan pelaku untuk mengungkapkan penyesalan pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya, kesempatan korban untuk mengungkapkan perasaannya, mengurangi rasa permusuhan, mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.
Kata Kunci: Paradigma, Tindak Pidana Anak , Restoratif Justice
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 SUPRIYANTA
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.