KENDALA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BIDANG PERPAJAKAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6690Abstrak
Subyek Hukum Pajak adalah pribadi (person) dan Badan Hukum atau Korporasi. Dalam penegakan hukum pajak, sering terjadi penyimpangan Hukum Pajak baik yang dilakukan oleh person maupun korporasi. Upaya penyelesaian penyimpangan ini untuk pelaku person lebih mudah diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, namun untuk pelaku korporasi banyak mengalami kendala. Apa yang menjadi kendala ini, diungkap melalui penelitian. Penelitian yang dilakukan dengan jenis penelitian Yuridis nomatif, sifat penelitian diskriptif. Sumber data yang dominan adalah data sekundair, yakni meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekundair dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang muncul dalam penegakan hukum terhadap korporasi adalah diakibatkan adanya kelemahan substansi hukum, kelemahan struktur hukum, kelemahan budaya hukum dan kelemahan hukum acaranya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Bambang Ali
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.