KENDALA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BIDANG PERPAJAKAAN DI INDONESIA

Penulis

  • Dr.Bambang Ali Kusumo,S.H,Mhum. Universitas Slamet Riyadi

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6690

Abstrak

Subyek Hukum Pajak adalah pribadi (person) dan Badan Hukum atau Korporasi. Dalam penegakan hukum pajak, sering terjadi penyimpangan Hukum Pajak baik yang dilakukan oleh person maupun korporasi. Upaya penyelesaian penyimpangan ini untuk pelaku person lebih mudah diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, namun untuk pelaku korporasi banyak mengalami kendala.  Apa yang menjadi kendala ini, diungkap melalui penelitian. Penelitian yang dilakukan dengan jenis penelitian Yuridis nomatif, sifat penelitian diskriptif. Sumber data yang dominan adalah data sekundair, yakni meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekundair dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang muncul dalam penegakan hukum terhadap korporasi adalah diakibatkan adanya kelemahan substansi hukum, kelemahan struktur hukum, kelemahan budaya hukum dan kelemahan hukum acaranya.

Diterbitkan

2021-12-03

Cara Mengutip

Kusumo,S.H,Mhum., D. A. . (2021). KENDALA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM BIDANG PERPAJAKAAN DI INDONESIA. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 116–137. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i2.6690