Pemenuhan Hak Asasi Pada Saat Pandemi Covid
DOI:
https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.4688Abstrak
Pada masa pandemic seperti ini Indonesia sebagai Negara yang demokrasi ydan mementingkan rakyatnya harus dapat memastikan bala rakyat nya dalam keadaan baik – baik saja dimasa yang sulit ini. Pemenuhan kebutuhan seperti kebutuhan ekonomi, dan kebutuhan yang mungkin sulit didapatkan pada masa pandemic seperti ini perlu menjadi perhatian pemerintah. Banyak hal yang harus dipenuhi di masa pandemi seperti ini terutama yang bersangkutan dengan hak – hak warga Negara Indonesia. Pemerintah harus berupaya memenuhi segala hak yang harusnya diperoleh oleh warganya namun hilang dimasa pandemic seperti ini. Seperti tujuan penulisan jurnal ini, yang kami tulis untuk melihat dan menganalisis bagaimana cara kerja pemerintah dalam mengayomi masyarakat dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD. Hak asasi sendiri merupakan seperangkat hak yang dari kita hidup ( lahir ) bahkan dari kita di dalam kandungan sudah diberikan tuhan yang maha esa. Hal ini pun tah luput dari UU yang ada di Indonesia yang juga ikut melindungi hak asasi manusia terutama warga Indonesia. UU juga mengatur bagaimana cara pemerintah dalam memberikan dan melindungi hak asasi manusia kepada warganya. Hak asasi manusia memiliki pengaruh yang sangat besar Berpengaruh besar terhadap perekonomian yang ada di Indonesia. Salah satunya banyaknya pengangguran karena di masa pandemic ini perusahaan banyak yang mem-phk para karyawannya. jika tidak melakukan phk maka perusahaan akan mengalami kebangkrutan. Pandemic covid dampaknya bukan hanya banyaknya pengangguran saja tetapi ke siswa/siswi dan mahasiswa karena harus belajar online. Hak asasi manusia yang harus di peroleh pada saat pandemic covid ialah hak yang berkaitan atas dasar kesehatan, hak dasar informasi yang harusnya diperoleh masyarakat, hak tentang atas dasar privasi, hak tentang pekerjaan dan beberapa hak lainnya yang harus didapatkan masyarakat terutama pada masa pandemmi seperti ini. Pada saat pandemic ini pemerintah juga telah banyak melakukan upaya seperti memberikan bantuan sembako. Pererintah juga serig melakukan razia protocol kesehatan dan memberi denda yang melanggar protocol kesehatan agar masyrakat jera.Referensi
www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/pengaruhcovid-19-terhadap-perekonomian
indonesia-4842/
(11
november 2020,
:00
WIB
)
www.kompasiana.com/keziagloria4944/5c001
a8fab12ae680757f216/perlindunganhak-asasi-manusia-ham-di-indonesia
(12
november 2020, 11:00 wib)
kompas.com
Jamli, Edison A.2002.Pendidkan Pancasila
dan Kewarganegaraan kelas XI
SMA/SMK. Jakarta: PT Bumi Aksara
( 25 november 2020 , 3:00 WIB )
Rahayu.2012.Hukum Hak Asasi Manusia (
HAM ). Semarang. Universitas
Diponegoro Semarang.
( 25 november 2020 , 7:00 wib )
Vincentius Gitiyarko. 2020, Upaya dan
Kebijakan Pemerintah Indonesia
Menangani Pandemi COVID – 19.
Kompas Pedia.
Rokom. 2020. Keberhasilan Akhiri COVID –
Tergantung Peran Masyarakat.
Sehatnegriku.kemkes.go.id
https.kemlu.go.id/hanoi/id/news/5105/langkah
-dan-upaya-pemerintah-indonesiadalam-menangani-dan-menghadapicovid-19
(15
november 2020 ,
:30 wib
)
https.megapolitan.kompas.com/read/2020/04/0
/06231941/phk-massal-di-tengahpandemi-covid-19-dan-upaya
pemerintah-berikan?page=all.
@NursitaSari
( 7
desember
, 2:15 wib
)
Sumber:
Strategi Usulan Pemerintah Agar
Perusahaan Menghindari Pemutusan hubungan kerja Akibat Pandemi
COVID
( 7 desember 2020, 2:59 wib )
https.money.kompas.com/read/2020/04/03/210
/6-saran-kspikepemerintahuntuk-cegah-phk-selama-pandemicorona?page=all.kompas.com
( 7
desember
, 3:10 wib
)
Muhammad Lukhfan. 2017.Kajian Hak Asasi
manusia dalam Negara Rule Of
Law.Semarang.UNNES
( Untuk bahan revisi pada 15
Desember 2020 )
El-Muhtaj, Majda. 2009. Ham dalam
Konstitusi Indonesia.Jakarta. Kencana.
effendi,mansyur, 2010. HAM dalam
demensi/dinamika yuridis, sosial,
politik, Jakarta : ghalia Indonesia
fatwa. 2000. Potret konstitusi pasca
amandemen UUD 1945, Jakarta :
penerbit buku kompas.
Mrzuku, suparman . 2012. Pengadilan HAM di
Indonesia, melanggengkn impunity.
Jakarta: penerbit erlangga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.