HUBUNGAN SEJARAH KETATANEGARAAN DENGAN PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.33061/glcz.v5i1.2546Abstrak
Sejarah konstitusional Republik Indonesia dimaksudkan sebagai bagian
dari deskripsi ilmu hukum, kita akan dengan mudah mendapatkan kejelasan ketika
kita pertama mempelajari sejarah negara, sehingga mempelajari sejarah
ketatanegaraannya adalah mutlak perlu agar tidak terjadi dinamika atau salah
paham.Melalui pendekatan historis, Sehingga kita tahu berbagai peristiwa dari
waktu ke waktu di tanah air kita Republik Indonesia. Penelitian Deskriptif. jenis
penelitian ini bertujuan menggambarkan mengenai klasifikasi suatu fenomena
sosial, atau menjadi acuan pemecah suatu permasalahan dengan menjelaskan
keadaan penelitian Dengan pendekatan sejarah diharapkan mendapat bahan –
bahan yang cukup tentang pancasila sebagai modal pokok yang akan
dikembangkan lebih lanjut dalamhidup bangsa pandangan hidup juga sebagai
dasar negara filsafat. Pancasila adalah rumusan dan pedoman bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara bagi seluruh penduduk Republik Indonesia, dengan
mempertimbangkan sejarah dan mengkaji ulang akan dapat disimpulan bahwa
pancasila merupakan dasar negara atau sering disebut juga dasar falsafah
demikian pancasila digunakan untuk mengatur seluruh administrasi negara yang
sudah tercantum atau terdapat didalam sila – sila pancasila, dari sila kesatu sampai
kelima tercantum nilai – nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan,
Keadilan.
Kata Kunci : Sejarah Ketatanegaraan, Dasar Negara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.