Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan KAKAK) dalam Melindungi Hak atas Pelindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta

UPAYA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YAYASAN KEPEDULIAN UNTUK ANAK (YAYASAN KAKAK) DALAM MELINDUNGI HAK ATAS PELINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SURAKARTA

Penulis

  • Hima Yuliana Zahroh Universitas Sebelas Maret
  • Rima Vien Permata Hartanto Universitas Sebelas Maret
  • Winarno Winarno Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.33061/jgz.v13i1.10795

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya LSM Yayasan Kakak serta menguraikan faktor penghambat upaya LSM Yayasan Kakak dalam melindungi hak atas pelindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh dari narasumber, dokumen dan tempat peristiwa. Teknik pengambilan sampel yang digunakan ialah purposive sampling. Teknik pengambilan pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Uji validitas data menggunakan triangulasi metode dan sumber data. Sedangkan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah 1) Upaya LSM Yayasan Kakak dalam melindungi hak atas pelindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Surakarta dari hasil elaborasi Undang-Undang dan Peraturan terkait hak atas pelindungan anak korban kekerasan seksual terdiri dari 7 hak yakni, (a) hak atas penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan, (b) hak atas penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan, (c) hak atas pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, (d) hak atas pelindungan atas kerahasiaan identitas, (e) hak atas pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban, (f) hak atas pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik, dan (g) hak atas pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan. 2) Faktor penghambat yakni (a) kesulitan dalam memperoleh keterangan anak korban kekerasan seksual, (b) tekanan dan ancaman yang dilakukan oleh pihak pelaku, (c) kondisi mental dan psikologis korban yang tidak stabil, serta (d) banyaknya pertimbangan bagi pihak korban jika harus menempuh jalur hukum.

Kata Kunci: Hak, Anak Korban Kekerasan Seksual, Yayasan

Diterbitkan

2024-07-08

Cara Mengutip

Zahroh, H. Y. ., Hartanto, R. V. P. ., & Winarno, W. (2024). Upaya Lembaga Swadaya Masyarakat Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan KAKAK) dalam Melindungi Hak atas Pelindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Kota Surakarta: UPAYA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT YAYASAN KEPEDULIAN UNTUK ANAK (YAYASAN KAKAK) DALAM MELINDUNGI HAK ATAS PELINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SURAKARTA . Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 13(1), 96–103. https://doi.org/10.33061/jgz.v13i1.10795