PENINGKATAN KESADARAN HUKUM BAGI REMAJA UNTUK MENANGGULANGI PENGARUH GLOBALISASI

Authors

  • Damianus Agus Sido, Dalintang Ketut Dwi Saputri & Anita Trisiana

DOI:

https://doi.org/10.33061/glcz.v6i2.2552

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatu
perbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untuk
mendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruh
globalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapat
menciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancara
penyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum juga
tidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakan
hukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalah
kurangnya kesadaran hukum.
Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi

PlumX Metrics

Published

2019-01-07