SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DI KALANGAN MAHASISWA
DOI:
https://doi.org/10.33061/awpm.v7i2.9842Abstrak
Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberi penjelasan kepada mahasiswa mengenai ketentuan pidana dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan membangun persepsi dan perilaku positif mahasiswa terkait dengan masalah pornografi. Pornografi dilarang dalam undang-undang dimaksudkan sebagai cara untuk mencegah agar generasi muda termasuk kalangan mahasiswa tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam undang-undang tersebut. Secara teori pemikiran ini didukung oleh teori paksaan psikis dari von Fuerbach, bahwa larangan dan ancaman. pidana akan mencegah orang untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam undang.undang.
Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah metode ceramah dengan membuka ruang untuk berdiskusi.
Hasil pengabdian masyarakat bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan kepada para mahasiswa yang menjadi sasaran dari kegiatan tersebut mayoritas mahasiswa merasa puas dengan kegiatan tersebut. Dengan kegiatan tersebut para mahasiswa menjadi sadar betapa pentingnya keberadaan sebuah undang-undang. Pengetahuan akan sanksi pidana telah mempengaruhi psikis mereka untuk taat pada hukum. Dengan demikian teori paksaan psikis yang menyatakan bahwa keberadaan sanksi pidana dalam undang-undang telah mempengaruhi psikis anggota masyarakat sehingga mereka tercegah untuk melakukan kejahatan. Selain itu juga timbul kesadaran untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus pornografi.
Kata Kunci : Sosialisasi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Mahasiswa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 SUPRIYANTA SUPRIYANTA, Bambang Ali Kusumo
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi informasi yang tercantum dalam situs jurnal ini dipegang oleh dewan redaksi/editor dengan sepengetahuan penulis. Pengelola Jurnal akan menjunjung tinggi hak moral penulis.
- Aspek legal formal terhadap akses setiap informasi dan artikel yang tercantum dalam situs jurnal ini mengacu pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti bahwa hanya dengan izin penulis, informasi dan artikel Jurnal PKM dapat didistribusikan ke pihak lain dengan tanpa merubah bentuk aslinya untuk tujuan non-komersial.
- Setiap terbitan Jurnal PKM, baik cetak maupun elektronik, bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, penerbit atau pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh pembaca atau pengakses.