PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM MENCAPAI KETERTIBAN UMUM (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM PIDANA INDONESIA)

Authors

  • Nuruzzaman M.S.

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2026

Abstract

Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum adat
dalam mencapai ketertiban umum, sebagai salah satu opsi pemecahan masalah pelanggaran
ketertiban umum yang terjadi pada lingkungan masyarakat di Indonesia. Di samping hukum
pidana yang berlaku di Indonesia, hukum adat juga memiliki peradilan untuk mengadili
pelanggar ketertiban umum. Peradilan yang dimiliki hukum adat lebih bersifat kekeluargaan,
berupa musyawarah untuk tercapainya mufakat, sanksi yang tepat untuk pelanggar ketertiban
umum tersebut.
Apabila hukum pidana di Indonesia hanya melakukan sistem peradilan saja maka hukum
adat mempunyai sistem yang lebih kompleks. Sistem pencegahan, perundingan, peradilan,
dan pemberian sanksi terhadap suatu tindak pidana dalam masyarakat pada hukum adat
mempunyai tingkat keefektifan yang lebih baik daripada hukum pidana yang hanya melakukan
peradilan. Hukum adat dalam satu daerah dengan daerah yang lain di Indonesia berbedabeda.
Penerapan pencegahan sampai pemberian sanksi pun berbeda-beda, tergantung dari
masyarakat yang menerapkannya.
Kata kunci: hukum adat, ketertiban umum, hukum pidana

Published

2018-04-17

How to Cite

M.S., N. (2018). PENERAPAN HUKUM ADAT DALAM MENCAPAI KETERTIBAN UMUM (STUDI PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ADAT DAN HUKUM PIDANA INDONESIA). Wacana Hukum, 23(1). https://doi.org/10.33061/wh.v23i1.2026

Issue

Section

Journal's Articles