EVALUASI PERMENPAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI BPKAD KABUPATEN MADIUN

Authors

  • Saras Rahmadani
  • Suwardi Suwardi
  • Herning Suryo Sarjono

Abstract

Regulasi Pemerintah yang berbentuk Permenpan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan laporan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara melalui aplikasi e-KINERJA. Tujuan dari penelitian ini antara lain adalah bahwa peneliti ingin menganalisis lebih lanjut evaluasi pelaksanaan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Madiun. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif dimaksudkan untuk memberikan gambaran pelaksanaan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 melalui aplikasi e- KINERJA dan mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaporan hasil kinerja pegawai dan dampak yang ditimbulkan. Pelaksanaan evaluasi dalam penelitian ini menggunakan kriteria evaluasi yang dikemukakan oleh William N. Dunn (2013) yaitu efektifitas, efisiensi, ketercukupan, perataan, responsifitas dan ketepatan. Hal tersebut yang mendasari peneliti dalam melakukan wawancara, pengamatan obyek di lapangan serta mengkaji dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi pelaksanaan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Madiun belum sepenuhnya memenuhi kelima indikator efektifitas, efisiensi, ketercukupan, pemerataan, responsifitas dan ketepatan. Dari indikator efektifitas, efisiensi, ketercukupan sudah memenuhi tetapi dari indikator responsifitas dan ketepatan belum dapat memenuhi.
Keywords : efektifitas, efisiensi, ketercukupan, perataan, responsifitas dan ketepatan.

Downloads

Published

2024-03-14

How to Cite

Rahmadani, S., Suwardi, S., & Sarjono, H. S. (2024). EVALUASI PERMENPAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI BPKAD KABUPATEN MADIUN. JI@P, 13(1). Retrieved from https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/MAP/article/view/10431

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>