PENGATURAN HAK MENYUSUI ANAK PADA WAKTU KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Elza Qorina Pangestika Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2718

Keywords:

Breast-Feeding Rights, Reproductive Rights, Female Workers.

Abstract

The purpose of this writing is to find suitability of breast-feeding rights regulated in Act No. 13 of 2003 on Labour with the philosophy of woman’s reproductive rights. This writing is a writing normative laws. This writing is done by means of literature study to obtain secondary data in the field of law. From the result of study it can be concluded that first, in general provisions concerning of breast-feeding rights in Act No. 13 of 2003 on Labour was already conformed the philosophy of woman’s reproductive rights. Second, in specifically provisions concerning of breast-feeding rights in Article 83 of Act No. 13 of 2003 on Labour still has not been entirely conformed with the philosophy of woman’s reproductive rights, because it has not guaranteed full rights to female workers who breastfeed their babies.

References

A. Garner, Bryan, 1999, Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul, MN, USA : West Publishing Co.

Achmad Charris Zubair, Wanita dalam Transformasi Sosial Budaya : Telaah Peranan Strategis dalam Konteks Global, diakses dari http://filsafat.ugm.ac.id/downloads/artikel/wanita.pdf pada 08 November 2018 pukul 00.42 WIB.

Adhitya Kartika dan Nisha Ramadina, Dukungan Tempat Kerja Terhadap Hak Ibu Dalam Memberikan ASI Eksklusif, http://www.law.ui.ac.id/jhp/berkas/pdf/penelitian/penelitian2.pdf, diakses pada tanggal 08 November 2018 pukul 01.02 WIB.

Asikin, Zaenal, et. al., 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asriani, Desintha Dwi, 2013, Gempita ASI Eksklusif Bagaimana Tubuh Perempuan, Yogyakarta: Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia.

Atmosudirdjo, Prajudi, 1986, Hukum Administrasi Negara, Cetakan kedelapan, Surabaya: Ghalia Indonesia.

B.J. Ebraahim, 1986, Air Susu Ibu, Yogyakarta: Yayasan Essentia Medica.

Baha’udin, Agus, 2016, Perlindungan Hukum Hak-Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Darwin, Muhadjir dan Tukiran, 2001, Menggugat Budaya Patriarkhi, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM.

Elza Qorina Pangestika, “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Pada Malam Hari Di Liquid Café Next Generation Wilayah Kabupaten Sleman”, Tesis, Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2017.

Faidah Jenia Rangkuty, “Implementasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta”, Tesis, Program Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Gadjah Mada, 2016, diunduh dari www.lib.ugm.ac.id pada 08 November 2018 pukul 00.22 WIB.

Fakih, Mansour, 2005, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Jakarta: Kompas Gramedia.

Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama.

Harjiyatni, Francisca Romana, 2015, Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pencari Keadilan (Studi Pengujian Ijin Pemanfaatan Hutan), Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Haryanto, Tri, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Kebumen, Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Hasanah, Uswatun, 2010, Perempuan dan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam, Jakarta: Universitas Indonesia.

Kamus Bahasa Indonesia Online, diakses dari http://kbbi.web.id/hukum pada 6 Desember 2018 pukul 00.15 WIB.

Komite Perempuan Industrial Council, Laporan Hasil Survey Perlindungan Maternitas dan Hak-Hak Reproduksi Buruh Perempuan Pada 10 Afiliasi Industrial di Indonesia, diakses dari https://industriallindah.com/2015/02/04/lembar-info/ pada 07 November 2018 pukul 22.25 WIB.

Martalia, Dewi, 2012, Asuhan Kebidanan dan Menyusui, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

__________________, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

__________________, 2012, Teori Hukum Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, Abdul Kadir, 1992, Perjanjian Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muliadi, Ahmad, 2013, Politik Hukum, Padang: Akademia.

Pusat Studi Wanita UGM, 2007, Pengembangan Model Sosialisasi Kesehatan Reproduksi Remaja bagi Orang Tua, Yogyakarta: Gama Press.

Radjal, Fauzie, 1993, Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.

Raharjo, Satjipto, 2000, Hukum Progresif, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rena, 2008, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Istri dengan Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi di Kabupaten Purworejo (Data Survei Sehati Tahun 1999-2000), Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Sadli, Saparinah, 2000, Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia dalam pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: Universitas Indonesia.

Savitri, Niken, 2008, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis terhadap KUHP, Bandung: Refika Aditama.

Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Suwondo, Nani, 1984, Kedudukan Wanita Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Trijono, Rachmat, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Papas Sinar Sinanti,.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Waryana, 2010, Gizi Reproduksi, Yogyakarta: Pustaka Rihama.

Downloads

PlumX Metrics

Published

2019-02-09

How to Cite

Pangestika, E. Q. (2019). PENGATURAN HAK MENYUSUI ANAK PADA WAKTU KERJA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN. Wacana Hukum, 24(2), 72–85. https://doi.org/10.33061/wh.v24i2.2718

Issue

Section

Journal's Articles