PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid Sus Anak/2024/PN Boyolali )
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Nomor 16/Pid Sus Anak/2024/PN Boyolali )
Keywords:
Anak, Penegakan Hukum, Kekerasan, Peradilan AnakAbstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2024/PN Boyolali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor penyebab anak melakukan tindak pidana kekerasan serta bagaimana sistem peradilan pidana anak dalam menegakkan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama tindak pidana kekerasan oleh anak antara lain dipengaruhi oleh lingkungan sosial, kurangnya pengawasan orang tua, serta pergaulan yang buruk. Dalam proses peradilan, sistem peradilan pidana anak memberikan perlakuan khusus yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dibandingkan hukuman.
References
Anak, Penegakan Hukum, Kekerasan, Peradilan Anak