PERLINDUNGAN HUKUMMITRADRIVERSHOPEEFOOD DALAM TRANSAKSI ORDERANFIKTIF
Keywords:
Perlindungan hukum, ShopeeFood, mitra driver, orderan fiktif, transaksielektronik.Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi mitra driver ShopeeFoodterhadaptransaksi orderan fiktif yang dilakukan oleh konsumen. Orderan fiktif merupakanbentukwanprestasi di mana konsumen memesan makanan tetapi tidak berada di lokasi pengantaranatau tidak dapat dihubungi, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi pengemudi yangtelah menalangi biaya pesanan. Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenaitanggung jawab hukum Shopee sebagai penyedia layanan dalam melindungi mitra pengemudidari praktik yang merugikan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatannormatifdan wawancara terhadap mitra pengemudi ShopeeFood di wilayah Sukoharjo. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa perjanjian kemitraan antara Shopee dan mitra pengemudi bersifatsepihak, sehingga posisi hukum pengemudi sering kali kurang menguntungkan. MeskipunShopee memiliki kebijakan penggantian kerugian, namun mekanisme klaimseringkali tidakefektif dan memerlukan waktu yang lama. Dalam konteks perlindungan hukum, tindakan orderan fiktif dapat dikategorikansebagai perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdatadanbertentangan dengan asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Untukmengatasi permasalahan ini, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta kebijakan dari Shopeeyang lebih berpihak pada mitra pengemudi, seperti sistem verifikasi pesanan yang lebihketatdan mekanisme penggantian kerugian yang lebih cepat.
References
BUKU:
Asyhadie, Zaeni. 2017. Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksaannya di Indonesia. (Jakarta:
Rajawali Pers).
Azwar, Sarifuddin. 1998. Metode Penelitian. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). Cst Kansil. 2009. Kamus istilah Hukum. (Jakarta : Gramedia Pustaka).
E. Fernando M, Manullang. 2007. Menggapai Hukum Berkeadilan. (Jakarta : BukuKompas).
Hadjon., M., Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. I. G. Rai Widjaya. 2007. Merancang Suatu Kontrak. (Jakarta: Megapoin).
J. S. Badudu dan Sutan Mohammad. 2012. Angkutan Umum dan Problematika. (Jakarta:
PT. Integraphic).
Khairady, Ridwan. 2001. Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi
Elektronik Commerce. (Yogyakarta: Artikel Jurnal Hukum UII).
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian HukumNormatif &Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Jurnal:
Ainur Rofka, Afida, dkk. 2022. “Penyelesaian Sengketa SistemPembayaranCashOnDelivery Pada Media E-Commerce”. Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.6 NO.2.
Dora Kusumastuti, “Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Baku Kredit Perumahan”, Widya Wacana, (Volume 9 Nomor 1 Januari 2014), 36.
Dora Kusumastuti, Ade Sathya Sanathana Ishwara.Kedudukan HukumMemorandumof
Understanding (MOU) Digital: Implikasi dan Orientasi dalamPerspektif Hukum Inklusif,(Jurnal Ius Constituendum | Volume 8 Nomor 3 2023) .