TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL MENURUT PRINSIP UNA VIA

TANGGUNGJAWAB HUKUM BAGI PELAKU INSIDER TRADING DI PASAR MODAL MENURUT PRINSIP UNA VIA

Authors

  • divya asyeraattalya Universitas Slamet Riyadi
  • Divya Asyer Attalya Attalya

Keywords:

Kata Kunci :Insider Trading, Tindak Kejahatan, Pasar Modal, Sanksi Hukum.

Abstract

Insider trading merupakan tindak kejahatan di pasar modal yang cukup populer karena melibatkan pihak bisnis tertentu dengan memjual , membocorkan informasi terhadap keadaan pasaryang melanggar hokum dan merugikan pihak pemodal lain. Pelanggaran ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan di pasar modal terkait memberikan informasi yang benar dan akurat pada investor lain dengan ketentuan pada prinsip una via.
Pelaku insider trading dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan dua hal sanksi yaitu pidana atau sanksi administratif, hal tersebut berupaya untuk memberikan efek jera bgi pelaku yang merugikan pemodal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, adapun hasil yang dapat dari penelitian ini agar bisnis di dalam pasar modaldapat berjalan secara maksimal sesuai dengan asas keterbukaan dan memberikan kepastian hokum yang sama tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu diperlukan ketegasan dalam ketentuan hokum bisnis pasar modal.

Kata Kunci :Insider Trading, Tindak Kejahatan, Pasar Modal, Sanksi Hukum

References

Kata Kunci :Insider Trading, Tindak Kejahatan, Pasar Modal, Sanksi Hukum.

Downloads

Published

2025-03-14

Issue

Section

Articles

Categories