Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Seorang Dengan Menuduh Suatu Hal (Studi Kasus Putusan No.91/Pid B/2023/PN Prg)

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Seorang Dengan Menuduh Suatu Hal (Studi Kasus Putusan No.91/Pid B/2023/PN Prg)

Authors

  • Ida Ayu Iswari Batari UNISRI

Keywords:

Kata Kunci: Tindak pidana, Pencemaran Nama Baik, Melawan hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkajipertimbangan Hakim dalam  menjatuhkan hukumanbagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik seorang dengan menuduh suatu hal atas perkara studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 91/Pid.B/2023/N Prg.

Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini. Ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian ini adalah Terdakwa Hesti Pakaya Alias Heti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dalam proses persidangan, hakim memperhatikan berbagai bukti dan keterangan yang diajukan. hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian psikologis yang signifikan bagi korban. Dalam memberikan pertimbangannya, hakim menekankan bahwa tujuan utama dari penjatuhan hukuman bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi korban yang telah dirugikan oleh perbuatan Terdakwa. Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa. Diantaranya adalah sikap kooperatif Terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa Terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan adanya janji dari Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Selain itu, hakim memperhatikan bahwa Terdakwa telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan dengan korban.

 

Kata Kunci: Tindak pidana, Pencemaran Nama Baik, Melawan hukum

References

Kata Kunci: Tindak pidana, Pencemaran Nama Baik, Melawan hukum

Downloads

Published

2025-03-11

Issue

Section

Articles

Categories