PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Kata Kunci:
Pidana, Peranan Intelijen, KorupsiAbstrak
Equality before the law merupakan salah satu asas penting dalam hukum modern, dimana ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang di negara berkembang seperti Indonesia, sehingga asas ini dijadikan landasan oleh setiap manusia dalam melakukan penegakan hukum. Makin meningkatnya aktivitas lalu lintas memicu peningkatan masalah yang berhubungan dengan lalu lintas, salah satunya dalah kecelakaan lalu lintas, Tujuan dari penelitian ini adalah permasalahan Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kelalaian pengemudi kenderaan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Salatiga Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana Terhadap pelaku tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah hukum pengadilan negeri salatiga (Analisis : Putusan PN Salatiga Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Slt); Penelitian ini menggunakan metode analisis yuridis normatif. Dengan metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; Majelis Hakim dapat memidanakan pelaku dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam menjatuhkan putusan pidana harus berdasarkan barang bukti serta minimal 2 (dua) alat bukti dan diperoleh keyakinan bahwa tindak pidana yang didakwakan benar-benar terjadi dan terdakwa yang melakukannya.
Referensi
Tindak Pidana, Lalu Lintas, Kecelakaan