PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Putusan No: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Smg)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Putusan No: 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Smg)
DOI:
https://doi.org/10.33061/plr.v1i2.12174Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hakim, Penerapan hukum PidanaAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah mengkaji Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan mengetahui penerapan hukum pidana Tindak Pidana Korupsi Terkait Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Tindak Pidana Korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dalam suatu jabatan tertentu sehingga karakteristik kejahatan korupsi itu selalu berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan. Salah satunya kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dilakukan oleh petugas pungut pajak yang juga menjabat sebagai kepala dusun, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.91.971.882 (Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), Majelis Hakim dalam amar putusannya memvonis terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan putusan 2 Tahun penjara
Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dengan sifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan kepustakaan yang berhubungan dengan topik penelitian terutama data sekunder dengan ditunjang dari putusan, beberapa buku, dan peraturan perundang-undangan. Kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai karena hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya, sehingga berakibat merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dan suatu korporasi berdasarkan aspek yuridis yaitu alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan aspek non- yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, serta penerapan hukum pidananya sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
References
Tindak Pidana Korupsi, Pertimbangan Hakim, Penerapan hukum Pidana