IMPLIKASI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS TERHADAP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

IMPLIKASI KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS TERHADAP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Penulis

  • Gian Gian Savio Ferdinand Balelay unisri

DOI:

https://doi.org/10.33061/plr.v1i2.12171

Kata Kunci:

KPK, Dewan Pengawas, Indenpendensi, Intervensi

Abstrak

Dasar rasionalitas membentuk Dewan Pengawas dalam berubahnya undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta bagaimana implikasi dari keberadaan Dewan Pengawas itu terhadap independensi lembaga antirasuah ini. Membentuk Dewan Pengawas ketika merevisi undang-undang KPK menjadi isu sentral yang memunculkan pro dan kontra pada  masyarakat dan para ahli hukum. Maka dari itu, penelitian ini memberi kontribusi penting dengan mengeksplorasi aspek legalitas, logika hukum, dan dampak praktis dari kewenangan yang ada oleh Dewan Pengawas. Metode penelitian yang digunakan yaitu kajian normatif, pada pendekatan peraturan undang-undang serta analisis literatur dan dokumen-dokumen relevan.Hasil penelitian mengungkapkan jika kewenangan Dewan Pengawas pada undang-undang yang baru memiliki sisi positif dan negatif. Kelebihan utama dari membentuk Dewan Pengawas adalah pencegahannyanya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi KPK, hingga diharapkan bisa memberi pencegahan menyalahgunakan kekuasaan di dalam lembaga itu. Namun demikian, adanya kekurangan yang signifikan, yaitu adanya potensi penyimpangan terhadap konsep independensi lembaga negara. Hal ini terlihat dari pembatasan ruang gerak KPK,  Kesimpulan penelitian ini menegaskan jika keberadaan Dewan Pengawas, meskipun memiliki tujuan baik, dapat membuka peluang terjadinya intervensi politik terhadap KPK. Hal ini secara tidak langsung melemahkan independensi lembaga itu sebagai garda paling depan ketika memberantaskan korupsi di Indonesia.

Referensi

KPK, Dewan Pengawas, Indenpendensi, Intervensi

Diterbitkan

2025-03-11

Terbitan

Bagian

Articles

Kategori