Tinjauan Hukum Hak Waris Anak Angkat Perspektif Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33061/plr.v1i2.12103Keywords:
hak waris, anak angkat, Perbandingan hukum, KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam (KHI)Abstract
Studi ini dilakukan dengan maksud untuk mengkaji posisi hukum anak adopsi sebagai penerima warisan, berdasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembagian harta warisan bagi anak adopsi dipandang dari sudut pandang hukum Islam dan hukum perdata.
Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, di mana permasalahan yang diangkat dianalisis dengan mengacu pada peraturan hukum positif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai isu anak angkat dalam hukum waris Islam dan perdata. Data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kesimpulan penelitian ditarik dengan menggunakan metode penalaran deduktif.
Analisis penelitian ini mengungkapkan bahwa anak angkat memiliki kedudukan yang berbeda dalam hukum waris Islam dan perdata. Menurut hukum Islam, karena tidak adanya ikatan keturunan, anak angkat tidak berhak atas warisan, meskipun dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah hingga sepertiga dari harta. Sebaliknya, KUHPerdata memperbolehkan anak angkat untuk menjadi ahli waris, dengan syarat tidak mengganggu hak ahli waris lainnya. Pengangkatan anak secara lisan berbeda dengan pengangkatan melalui putusan pengadilan. Anak yang diangkat secara lisan hanya berhak mendapat hibah wasiat, sedangkan anak yang diangkat melalui pengadilan hak warisnya tergantung pada peraturan daerah yang berlaku.
References
Hukum