Penerapan Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Hutang Piutang
DOI:
https://doi.org/10.33061/plr.v1i2.12057Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian, Hutang piutangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1. Perjanjian utang-piutang yang dibuat oleh DWI HADIAH dan TETTY HUSNIARTI yang mengakibatkan terjadinya wanprestasi. 2. Penerapan hukum terhadap penanganan wanprestasi utang-piutang (studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 7/PDT.G/2020/PN LBS). 3. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa atas ingkar janji atau wanprestasi piutang. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penerapan Hukum Terhadap Penanganan Wanprestasi Perjanjian Utang-Piutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor: 7/PDT.G/2020/PN LBS): Perbuatan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi yaitu tidak melakukan prestasi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian utang-piutang. Wanprestasi dalam hal ini dapat disebabkan karena Debitur Mengalami kondisi keuangan yang buruk sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban prestasinya sesuai dengan Pasal 1238 KUH Perdata. Debitur telah diberikan surat peringatan tertulis untuk segera melunasi utangnya, namun debitur belum memenuhi prestasinya untuk membayar utangnya. Teguran agar debitur memenuhi perintah tersebut dikenal dengan sebutan somasi "surat perintah yang dimaksud dalam Pasal 1238 KUH Perdata adalah teguran (panggilan).
References
Buku : Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Buku : Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Jurnal ilmiah : Rahmani Yulianti, Timorita, Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah. Jurnal Ekonomi Islam. Vol 2 No 1.2008.
Peraturan Perundang undangan : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Putusan Pengadilan Lubuk Sikaping Nomor 7/PDT.G/2020/PN LBS