ANALISIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN BOYOLALI DALAM KASUS PELANGGARAN NETRALITAS KEPALA DESA PADA PEMILU TAHUN 2024

Authors

  • Wisnu Sribintang Universitas Slamet Riyadi Surakarta

Keywords:

pemilu, netralitas, bawaslu

Abstract

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi yang memerlukan netralitas kepala desa untuk menjamin keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boyolali dalam mengawasi dan menangani pelanggaran netralitas kepala desa pada Pemilu 2024. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menganalisis regulasi terkait dan kewenangan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Boyolali memiliki peran penting dalam mengawasi kepala desa, namun menghadapi berbagai kendala. Sulitnya pengumpulan bukti, keterbatasan sumber daya manusia, serta adanya tekanan politik di tingkat lokal menjadi hambatan utama dalam proses pengawasan dan penindakan. Selain itu, lemahnya sanksi yang diterapkan pada kepala desa yang melanggar netralitas turut memperburuk efektivitas pengawasan.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan instansi terkait, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan. Sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan netralitas kepala desa juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan dengan langkah-langkah ini, pengawasan terhadap netralitas kepala desa dapat lebih efektif, sehingga Pemilu 2024 dapat berlangsung secara transparan dan demokratis.

References

Asshiddiqie, J, 2016,. Penegakan Hukum. Penegakan Hukum, hal 3.

Efriza, 2012, Political Explore : Sebuah Kajian Ilmu Politik, Alfabeta, Bandung, hlm. 360

Feith, Herbert, 1999, Pemilihan Umum 1955 Di Indonesia, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, hal 23

Janpatar Simamora, (2014), Menyongsong Rezim Pemilihan Umum Serentak, No. 1 Vol. April Jurnal Rechtsvinding,hlm. 2.

Jonaedi Effendi & Johny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Depok, Prenadamedia Group, hal 67

Khoirul Fahmi, (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 3, Nomor 2, Halaman 3

M. Rusli Karim, 1991, Pemilihan Umum Demokratis Kompetitif, Cet I, Tiara Wacana, Yogyakarta, hlm. 2

Downloads

Published

2025-03-12

Issue

Section

Articles

Categories