TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA PEDAMAIAN HASIL DARI MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor:7/Pdt.G.S/2022/PN.Pre)
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA PEDAMAIAN HASIL DARI MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN SEDERHANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor:7/Pdt.G.S/2022/PN.Pre)
Keywords:
Akta Perdamaian, Mediasi, Gugatan Sederhana, Hukum Perdata, Pengadilan Negeri.Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap akta perdamaian yang merupakan
hasil dari proses mediasi dalam perkara gugatan sederhana, dengan studi kasus pada Putusan
Pengadilan Negeri Parepare Nomor: 7/Pdt.G.S/2022/PN.Pre. Akta perdamaian sebagai hasil
mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, sehingga pihakpihak
yang
terlibat
diharapkan
dapat
menjalankan
isi
dari
akta
tersebut.
Fokus
penelitian
ini
adalah
menganalisis proses terbentuknya akta perdamaian dalam perkara tersebut dan
menilai akibat hukum jika salah satu pihak tidak melaksanakan isi akta perdamaian. Dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman yang lebih dalam tentang efektivitas akta perdamaian dalam penyelesaian
sengketa melalui mediasi dalam konteks gugatan sederhana. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa akta perdamaian dalam perkara ini dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku,
namun masih terdapat potensi pelanggaran apabila salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Akibat hukum yang muncul dari ketidakpatuhan tersebut dapat berupa
eksekusi langsung atas akta perdamaian oleh pengadilan, yang kemudian dapat
memperpanjang proses penyelesaian sengketa. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan praktik mediasi di Indonesia serta meningkatkan kesadaran
hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi
Kata Kunci : Akta Perdamaian, Mediasi, Gugatan Sederhana, Hukum Perdata, Pengadilan
Negeri.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Nazir, M., & Sikmumbang, R. (2009). Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press. Subekti. 2002. Hukum Perjanjian.
Jakarta: Intermasa.
Jurnal.
Syarif, A. A. (2017). Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang oleh Rentenir. Lex
Renaissance, 2(2), 5-5.
Puspasari, P. A., Mahendrawati, N. L. M., & Arini, D. G. D. (2021). Penerapan Mediasi dalam Penyelesaian
Sengketa Wanprestasi Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1),
-187.
Willy Ignatius Montolalu, dkk.2021. Proses Penyelesaian Perkara Hutang Piutang Melalui Gugatan
Sederhana. Lex Privatum Vol. IX/No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau BW (Burgerlijk Wetboek)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pasal 1313 KUHPerdata tentang pengertian perjanjian
Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kekuatan mengikat perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian
Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi