PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR)
PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR)
Keywords:
PidanaAbstract
Latar belakang masalah dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan sistem
peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan retributif di Indonesia dalam
menangani kejahatan, seperti tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan
masalah seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan perlunya pendekatan
keadilan restoratif yang lebih memprioritaskan pemulihan korban dan harmonisasi
masyarakat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses prosedural dan
hambatan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana penganiayaan
berdasarkan prinsip restorative justice di Kejaksaan Denpasar.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis sosiologis dengan
pendekatan konseptual dan studi kasus, mengkaji efektivitas penghentian
penuntutan tindak pidana penganiayaan berdasarkan prinsip restorative justice di
Kejaksaan Denpasar melalui analisis silogisme. Metode analisis data melibatkan
penggunaan bahan hukum primer seperti undang-undang dan peraturan terkait,
serta bahan hukum sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi
kepustakaan dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Restorative Justice di
Kejaksaan Negeri Denpasar menghadapi berbagai kendala, termasuk perubahan
PAUGERAN LAW REVIEW
Volume …. No …. XXXX 2021, E-ISSN: 2774-8332
PAUGERAN LAW REVIEW NAMA PENULIS JUDUL
DITERIMA : REVISI : DISETUJUI :
sikap korban, ketidaksesuaian janji ganti rugi oleh tersangka, dan pengaruh
peraturan yang terus berkembang, yang memerlukan langkah-langkah strategis
seperti dukungan psikologis, penegakan komitmen hukum, dan sosialisasi regulasi
untuk mencapai penyelesaian damai dan adil.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penghentian Penuntutan, Penganiayaan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU:
Satriana Candra & Dewi, 2021,Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative
justice, Jurnal Hukum Udayana University Press, Denpasar Bali : Fakultas
Hukum Universitas Udayana.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Bandung,
hlm 34.
Peter Mahmud Marzuki. 2021. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, hlm 69.
Jurnal:
Ahmad Budi Waskito, 2018, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif
Integrasi, Jurnal Daulat Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Vol.1, No.1,
Hlm 3-4.
Ramadhan, Alfano. "Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara
Pidana." Lex Renaissance 6.1 (2021), hlm. 26
Sri Wiyanti Eddyono, 2007, Keadilan Untuk Perempuan Korban, Artikel Kompas, 17
Desember 2007, hlm. 36, diakses pada tanggal 30 November 2023
Peraturan perundang – undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 Tentang perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Berdasarkan Keadilan Restoratif