Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui pengkajian pustaka-pustaka. Teknik pengolahan dan analisis data adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya lebih lanjut penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan banyak korban dari perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu berupa rehabilitasi guna memberikan pengobatan agar korban terlepas dari tindakan menggunakan atau menyalahgunakan narkotika. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasraana untuk rehabilitasi, tidak tersedianya fasilitas untuk rehabilitasi, terbatasnya tenaga kesehatan khusus untuk menangani rehabilitasi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Keywords:
pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang diperoleh melalui pengkajian pustaka-pustaka. Teknik pengolahan dan analisis data adalah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dengan tujuan untuk mencegah terjadinya lebih lanjut penyalahgunaan narkotika yang menimbulkan banyak korban dari perlindungan hukum preventif yang diberikan yaitu berupa rehabilitasi guna memberikan pengobatan agar korban terlepas dari tindakan menggunakan atau menyalahgunakan narkotika. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu kurangnya sarana dan prasraana untuk rehabilitasi, tidak tersedianya fasilitas untuk rehabilitasi, terbatasnya tenaga kesehatan khusus untuk menangani rehabilitasi korban tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Kharisma Putra Utama
Bambang, Waluyo, S.H. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Daniel, & A.R Sujono, 2011. Komentar &Pembahasan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta.
Mertokusummo, Sudikno, 2009. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, yogyakarta.
Syaifull Bakhari, 2014. Sistem Peradilan Pidana Indonesia, pustaka pelajar, Yogyakarta. Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar
Jurnal
Aspar Amien, 2016. Tinjauan Yuridis Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Lilakukan Oleh Oknum Kepolisian (study kasus putusan no 1811/pid.B/2013/Pn Mks),Studi Sarjana dalam program studi Ilmu Hukum Universitas Hasanudin Makasar.
Rizki Kiki, 2017. Proses Penyidikan Faktor Penghambat Pemberian Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika (study kasus di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera selatan) Studi sarjana dalam program ilmu hukum Universitas Muhamaddiyah Palembang.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062