kajian yuridis kedudukan anak angkat dalam persefektif hukum islam dan perdata barat
kajian yuridis kedudukan anak angkat dalam persefektif hukum islam dan perdata barat
Keywords:
Hukum PerdataAbstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam kedudukan dan hak waris anak angkat dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat Nomor 2 / Pdt/2016/PT.SMG
Penelitian ini dilatar belakangi oleh sengketan tanah warisan antara anak angkat dan keluarga yang ditinggalkan, untuk mengajukan permohonan hak waris ke lembaga yang berwenang yaitu Pengadilan Negri Semarang dengan Nomor 2 / Pdt/2016/PT.SMG . Oleh karena itu dalam skripsi ini membahas tentang pertimbangan dasar hukum islam dan hukum KUHPerdata dalam mengabulkan hak waris.
Metode penelitian yang digunakan meliputi jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini bersifat deskriptif, alat pengumpulan data dengan studi pustaka.
Hasil penelitian ini adalah petama bahwa sesuai fakta hukumnya yaitu Putusan Pengadilan Negeri Kudus No. 33/Pdt.G/2000/PN.Kds tanggal 21, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : YOYON SUMANTRI, dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua putusan Hakim mengingat sesuai bukti dan fakta hukumnya Penggugat bukan sebagai anak angkat dari almarhum GUNADI d/h GOEI PIENG KOEN sehingga tidak mempunyai hubungan hukum kewarisan dalam kedudukan hukumnya sebagai ahli waris dari almarhum GUNADI d/h GOEI PIENG KOEN, maka dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas penguasaan, penerbitan sertipikat dan jual beli harta waris peninggalan almarhum GUNADI d/h GOEI PIENG KOEN adalah wajib ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Kata Kunci : Hak waris, anak angkat, hukum islam, hukum KUHPerdata
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Qadir Djaelani, Keluarga Sakinah, (Surabaya: PT. Bina Ilmu Offset, 1995) Cet.1, h.42.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Minakahat, (Jakarta: Kencana, 2003) Cet.4, h.25.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antar Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan , (Jakarta: Kencana, 2007) Cet.2, h.44.
Anonimus, Mausu’ah Al-Fiqhiyah Jil. XXXV, Kuwait: Wizarah Al-Auqaf wa Syu’un AlIslamiyah, 1995, hal. 310
Bismar Siregar, Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Wanita. (Yogyakarta : Pusat Studi Kriminologi F. H. UII, 1986), hal. 3
David M. Brodzinsky, (1993), Long-term Outcomes in Adoption, The Future of Children Adoption Vol. 3 • No. 1 Department of Psychology, Rutgers University, New Brunswick, NJ
Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama RI, Panduan Praktis Pembagian Waris, 2014
Djaja S. Meliala, “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata†(2018) : 136,repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/9085/Djaja143958-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Djaja S. Meliala, “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Fauzan Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hal. 26
Ghina Kartika Ardiyati, “Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Terhadap Bagian Waris Anak Angkat Menurut Ketentuan Hukum Positif Indonesiaâ€,Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jember, 2014, hlm. 10https://quran.kemenaq.go.id, “Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 7†(2024).
Jaya, Hukum Kewarisan di Indonesia.
Jhon Dirk Pasalbessy “Implementasi Hak-Hak Anak di Indonesia (Kajian Terhadap Usaha Perlindungan Anak Korban Kekerasan Selama Konflik di Maluku)†Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum 4.1 (2015):1-10
M.HI DR. Nawawi, maimun, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, 2016
Mardani, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2014) cet. Ke-1, hlm. 107
Nasroen Harun dkk., EnsiklopediHukum Islam, (Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve,1996), jilid 1, hal. 29-30.
Nur Aisyah, Universitas Islam, dan Negeri Alauddin, “Anak Angkat Dalam Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata†2 (2020): 101–113
Pitlo A, “Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda,â€(2011): 1.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata. (Jakarta : Sinar Grafika, 2005), hal. 17Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 1
R.A. Koesnan, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, (Bandung:Sumur, 2005) , h.113
Regynald Pudihang, “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdataâ€, Jurnal Lex Privatium, Vol. III No. 3, Juli-September 2015, hlm. 151
Ronny Hanijipto Soemitro, 1995, Metodologi Penelitiaan Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm 22.
Soepomo, “Bab-Bab Tentang Hukum Adat†(2012): 79.