GUGATAN HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
(Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Nomor 521/ PDT/ 2020/ PT. DKI)
Keywords:
perkawinan, anak, warisAbstract
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi, berpengaruh terhadap hubungan antar manusia khususnya perkawinan. Keterbukaan Indonesia mengakibatkan terjadinya perkawinan antar Warga Negara Indonesia (WNI) dengan warga Negara Asing (WNA) dikenal dengan perkawinan campuran. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif karena mengkaji duduk perkara, pertimbangan hakim dan akibat hukum dari putusan Pengadilan Tinggi Khusus Ibukota Nomor 521/ PDT/ 2020/ PT. DKI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji duduk perkara, pertimbangan hakim, dan akibat hukum dari perkara gugatan hak waris anak dari perkawinan campuran. Berdasarkan hasil kajian pustaka dan analisis yang dilakukan penulis anak hasil perkawinan campuran yang mewarisi harta warisan harus menunggu sampai berumur 18 (delapan belas) tahun dan diberi kesempatan untuk memilih kewarganegaraan. Jika anak tersebut memilih menjadi Warga Negara Indonesia barulah ia dapat memiliki hak berdasarkan ketentuan yang ada, yaitu Hukum Perdata, Hukum Umum dan Hukum Islam. Sebaliknya jika seorang anak tersebut memilih untuk menjadi Warga Negara Asing maka ia harus mengikuti hukum yang berlaku di Negara tersebut.
References
Buku
Aprilianti dan Rosida, “ Kapita Selekta Hukum Waris Berdasarkan KUHPerdataâ€, (Bandar Lampung: Lembaga Penerbit Universitas Lampung, 2013), hal.2
Dr. H.M Anwar Rachman, S.H., M.H. dkk, Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Prespektif Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Administrasi (Jakarta:Kencana,2020),hal.7-8
Dr. Ronald Saija, S.h., M.H, “Hukum Perdata Internasionalâ€Cet.1, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2019), hal. 6-7
Eman Suparman,†Hukum Waris Indonesiaâ€, (Bandung: Refika Aditama, 2007), hal.27
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang– undang No.1 tahun 1974 dan Kompiliasi Hukum Islam, Cet.2 (Jakarta:Bumi Aksara,1999),hal.196
M. Syukran Yamin Lubis, S.H.,M.Kn dan Faisal Riza, S.H.,M.H, “ Buku Ajar Hukum Perdata Internasionalâ€, Cet.1, (Medan: UMSU Press 2021), hal. 9-10
Puji Kurniawan,â€Perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan dalam Perkawinanâ€, Jurnal El-Qanuniy, Vol. 6, No. 1, Januari-Juni 2020, hal.128
Purnadi Purbacaraka, dan Agus Brotosusilo, “Sendi- Sendi Hukum Perdata Internasional Suatu Orientasiâ€, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), hal.36
R. Wirjono Prodjodikromo, “Hukum Perkawinan Di Indonesia†, Cet.6, (Bandung:Sumur Bandung,1974, hal.7
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif,†Hukum Perkawinan dan Keluarga Di Indoneisaâ€,Cet.2, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2004), hal.55
Jurnal
May Lim Charity, “ Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, Desember 2016, hal. 815
Nur’asia DKK, “ Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Kewarganegaraan ( telaah wacana Gloria Natapradja Hamel)â€, Tadulako Master Law Journal, Vol.2, No.1, 2019, hal. 79
Nur Hidayati,â€Kewarganegaraan Ganda di Indonesia dalam Perspektif Negara Hukumâ€, Ragam Jurnal Pengembangan Humanora, Vol. 16, No. 1, April 2016, hal. 34
Rendra Marliyanto,DKK, “Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesiaâ€, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa, Vol.1, No.1, 2013, hal.2
Zendy Wulan Ayu widhi Pramesti, â€Ratio Legis dan Dampak Pengaturan Kewarganearaan Ganda dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesiaâ€, Vol.13, No.3, November 2019, hal. 364