PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Pada PT. Panca Bintang Tunggal Sejahtera)
LEGAL PROTECTION FOR WORKERS CONTRACT IN A FIXED-TERM EMPLOYMENT AGREEMENT TERTENTAL (At PT. Panca Bintang Tunggal Sejahtera)
Keywords:
Perlindungan, pekerja, kontrakAbstract
Penelitian bertujuan mengetahui perlindungan hukum dan pelaksanaan per-
janjian kerja kontrak dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di PT. Panca Bintang Tunggal Sejahtera.
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor utama dalam sebuah perusahaan
guna menjadi penggerak roda perusahaan. Perlindungan hukum pekerja di
Indonesia bertumpu pada perlindungan kehormatan dan martabat pekerja, serta
hak asasi mereka, baik sebagai individu maupun sebagai “pekerjaâ€.
Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris terkait penerapan
ketentuan hukum serta pemberlakuan hukum normatif di masyarakat. Sifat
penelitian deskriptif dengan menyelidiki fenomena dan fakta yang diteliti. Sumber
data dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder diolah data
dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data melalui teknik
wawancara, data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan PT. Panca Bintang Tunggal Sejahtera masih
menggunakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-kerjaan
sebagai acuan karena dianggap cukup untuk dijadikan dasar hukum perusahaan
dan tidak ada sanksi dari pemerintah jika belum menerapkan Undang-Undang No. 6
Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Terkait dengan hak dan per-lindungan pekerja
pada PT. Panca Bintang Tunggal Sejahtera sudah sesuai dengan ketentuan hukum
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
References
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung:
Citra Aditya Bakti.
Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif
dan Empiris. Jakarta: Prenada Media
Philipus M Hadjon. 1983. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Salim, HS. 2007. Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Agatha, Dahlia. 2011. “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004â€. Jurnal Wacana Hukum.
Vol .IX
Ahmad, Muslimah. 2021. “Memahami Teknik Pengolahan dan Analisis
Data Kualitatifâ€, Palangkaraya International and National
Conference on Islamic Studies, Vol. 1, No. 1
D. Aryanti, Sulastri, Y. Yuli. 2018. “Implementasi Undang-Undang
Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja antara Perusahaan dan
Tenaga Kerja Perseroan Terbatas (PT)â€. Jurnal Yuridis. Vol. 5. No. 2
D. Harianto. 2016. “Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika
Penerapannya dalam Kontrak Baku antara Konsumen dengan
Pelaku Usahaâ€, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. II, No. 2
Fithriatus Shalehah. 2017. “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam
Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam
Perspektif HAMâ€. UIR Law Review. Vol. 01. No. 02.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Keputusan Menaker Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Hardika Sholeh Hafid. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di PT. Bintang Asahi Tekstil
Industri. Skripsi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
Zakaria. 2015. Pelaksanaan Perjanjian Kerja pada PT. Cahaya Makmur
Industri. Skripsi. Makassar: UIN Alauddin.
Wawancara. 13 Januari 2024, pukul 10.30 WIB. Personalia: Bapak Agus. PT.
Panca Bintang Tunggal Sejahtera.
Wawancara 13 Januari 2024, pukul 11.00-12.00 WIB. Pekerja Kontrak Waktu
Tertentu: Elsa Angela, Linda, Sendhita. PT. Panca Bintang Tunggal
Sejahtera.