PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM APLIKASI PINJAMAN ONLINE
(Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 438/PID.SUS/2020/PN Jkt.Utr)
Keywords:
Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Data dan Pinjaman OnlineAbstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum dan
menganalisa hambatan - hambatan yang terjadi selama penegakan hukum terhadap
pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online sebagaimana
pada kasus Putusan Perkara Nomor 438/ Pid.Sus/ 2020/ Pn Jkt.Utr ini.
Kemajuan teknologi dibidang finance atau keuangan membawa pengaruh yang
positif dan negatif. sisi positifnya yaitu mempermudah untuk mengakses pinjaman
secara cepat dan efektif. sementara dari segi negatif melahirkan maranya kejahatan
seperti kejahatan penyalahgunaan data pribadi dalam aplikasi pinjaman online. seperti
kasus pada putusan perkara nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr merupakan kasus
kejahatan yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Informasi Teknologi dan Elektronik. Sejak adanya Undang-Undang yang melindungi
data pribadi berakibat terhadap tidak adanya standar dan penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan data pribadi.
Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif
empiris dengan sumber data dari bahan primer dengan cara wawancara dan
memadukan bersama kajian teoritis. Penelitian ini menggunakan metode analisis
kualitatif dengan tehnik pengumpulan data berupa wawancara dan literasi studi
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Penegakan hukum
terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi (Studi Kasus Putusan Perkara
Nomor 438/ Pid.Sus/ 2020/ Pn Jkt.Utr) Ini dilakukan penegakan hukum secara litigasi
di Polres Metro Jakarta Utara dan diakhiri di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana
proses penegakan hukumnya itu dilakukan dengan 2 langkah, yakni penegakan hukum
secara preventif dan penegakan hukum secara represif. Sementara faktor-faktor yang
menghambat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyalahgunaan data pribadi
dalam pinjaman online disebabkan oleh 4 elemen faktor utama, berupa kurangnya
regulasi dan kebijakan yang jelas, kejahatan lintas batas,kurangnya kesadaran dan
edukasi masyarakat serta ketidakjelasan dalam identitas pelaku.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penyalahgunaan Data dan Pinjaman Online
References
BUKU-BUKU
Andi Sofyan & Nur Aziza. 2016. Buku Ajar Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena
Press.
Bambang Waluyo. 2022. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Frans Maramis. 2016. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Jakarta:
Rajawali Pers.
Rizky PP. 2021. Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Nusa Tenggara
Barat. Media Cerdas.
Soejono Soekanto. 2016. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Suharto dan Junaidi Efendi . 2020. Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana,
Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
UNDANG- UNDANG
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 tentang jasa pinjam meminjam
berbasis teknologi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Pasal 1 angka 3.
JURNAL
Edi Supriyanto .2019. Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis WEB.
Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer.
Kamila, S. A., Amirulloh, M., & Gultom, E. 2023. Penggunaan Nama Tiktok pada
Aplikasi Tiktok Cash Secara Melawan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Pelaksanaanya. Cakrawala Repositori IMWI, 6(1).
Fahmi, M. M. 2019. Inspirasi QurAni Dalam Pengembangan Fintech Syariah:
Membaca Peluang, Tantangan, Dan Strategi Di Era Revolusi Industri 4.0. UIN
Maulana Malik Ibrahim Malang, (13).1.
Nindya Aldilla. 2022. LBH Jakarta: 25 Penyelenggara P2P Lending Terdaftar
Dilaporkan Bermasalah†dalam https://finansial.bisnis.com diakses pada
tanggal 1 Maret 2024.
Nugraha, M. A. P. 2023. Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Data
Pribadi Dalam Pinjaman Online .Doctoral dissertation. Universitas
Bhayangkara Surabaya. (2).2. 148-169.
Situmeang, S. M. 2021. Penyalahgunaan data pribadi sebagai bentuk kejahatan
sempurna dalam perspektif hukum siber. Sasi, 27(1).
PAUGERAN LAW REVIEW
Volume …. No …. XXXX 2021, E-ISSN: 2774-8332
MAKALAH
Djafar, W. 2019. Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan
kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data,
Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM .(26).1
Marditia, P. P. R., & Widjaja, M. 2022. Model Pertanggungjawaban Kreditur Pinjaman
Online Kepada Pemilik Kontak Seluler (Non Debitur) Atas Akses Ilegal Pada
Kontak Debitur. Majalah Hukum Nasional.(52). 2.
WAWANCARA
Wawancara dengan Bapak Teguh Azhar Mardani selaku satuan Siber INTELKAM
(Intelijen Dan Keamanan) Polres Jakarta Utara pada 4 Juli 2024
Wawancara dengan Bapak Hugo Ardiansyah selaku Satuan Siber INTELKAM
(Intelijen Dan Keamanan) Polres Jakarta Utara pada 4 Juli 2024
BERITA
Tika,. 2022.“Penipuan Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkanâ€
dalam https://nasional.sindonews.com/berita Diakses pada tanggal 1 Maret
INTERNET .
https://wartaekonomi.co.id/read357888/apa-itu-pinjaman-online
%20ilegal#:~:text=Pinjaman%20online%20ilegal%20adalah%20layanan,OJK)
%20sehingga%20masuk%20%20kategori%20ilegal. diakses pada 1 Maret
webster.com/dictionary/abuse#:~:text=%3A%20to%20use%20or%20treat%20
so,verbally%20abused%20the%20referee diakses pada1 Maret 2024
https://www.onlinepajak.com/pinjaman-online. diakses pada1 Maret 2024
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230720105256-192-975551/407-warga
garut-dicatut-buat-utang-contoh-nyata-bahaya-bocor-data diakses pada 8 Juli 2024