KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN COVERNOTE SEBAGAI SURAT KETERANGAN DALAM PROSES PENGAJUAN KREDIT
KAJIAN TERHADAP KEDUDUKAN COVERNOTE SEBAGAI SURAT KETERANGAN DALAM PROSES PENGAJUAN KREDIT
Keywords:
PERDATAAbstract
ABSTRAK
Covernote adalah surat yang menerangkan adanya proses yang masih berjalan dalam pengurusan akta yang belum selesai. Hal ini biasanya terjadi dalam perjanjian kredit yang membutuhkan sertipikat sebagai jaminan, namun sertipikat yang menjadi jaminan dalam perjanjian kredit masih dalam proses, misalnya masih perlu dilakukan balik nama, atau lainnya yang masih berjalan. Dengan diterbitkannya covernote maka dana kredit sudah bisa dicairkan. Penggunaan covernote juga memiliki resiko yang lebih tinggi, maka kedudukan covernote Notaris sebagai surat keterangan dalam proses pengajuan kredit dan tanggung jawab notaris dalam menerbitkan covernote perlu untuk diketahui. Yuridis normatif sebagai jenis metode pendekatan yang digunakan yaitu, melalui mendekatkan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus covernote pertama dalam putusan nomor 42/Pdt.G/2018/PN.MKS. Kedudukan covernote hanya berlaku sebagai surat di bawah tangan yang berlandaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1293/K/Pdt/2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata dan berlandaskan pada sumber hukum formil, yang didasarkan oleh kebiasaan, dan jawaban untuk rumusan masalah yang kedua yaitu berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata Jo Pasal 1366 KUHPerdata akibat kelalaian yang dikarenakan kurang hati-hatinya Notaris Dra. Siti Hasnati, S.H. (Penggugat) bertanggung jawab secara perdata, berupa penggantian kerugian yang dialami pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Niaga Mandiri (Tergugat III).
Kata Kunci: Covernote, Notaris, Surat Keterangan, Perjanjian Kredit.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Anand Ghansham, (2018). Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Dewi Navisa Fitria dan Sunardi, (2024). Peraturan Jabatan Dan Etika Profesi Notaris Buku Ajar Magister Kenotariatan. Jawa Timur: Thalibul Ilmi Publishing & Educatiion.
HS Salim, (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Ibrahim Kosasih Johannes dan Hassanain Haykal, (2020). Kasus Hukum Notaris Di Bidang Kredit Perbankan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Isnaini Wahyu Utomo Hatta, (2020). Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Agung Bagus Indra Dwipraditya Anak, A.A. Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap keabsahan Tanda Tangan Para Pihak Pada Perjanjian Di Bawah Tangan Yang Di Warmerking. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 1 No. 2.
I Gusti Ayu Ria Rahmawati, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya Terkait Jangka Waktu Pensiun. Jurnal Konstruksi Hukum. Vol. 1. No. 2.
Kadir Rahmiah., Farida Patittingi., Nurfaidah Said., Muhammad Ilham Arisaputra. (2019). Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Mimbar hukum. Vol. 31. No. 2.
Sahra Annisa Rangkuti Desela, (2022). Pelaksanaan Jabatan Notaris Yang Mendapat Kewenangan Dari Negara Membuat Alat Bukti Autentik. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10. No. 5.
Yusuf Argiansyah Hikmal, (2024). Proses Penyelesaian Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar Kode Etik. Maleo Law Journal. Vol. 8.
Internet
https://keuangan.kontan.co.id/news/kredit-korporasi-menopang-pertumbuhan-kredit-perbankan-di-desember-2023, diakses pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024, Pukul 20.00 WIB
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasonal No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.