Kajian Yuridis Penerapan Asas Itikad Baik DalamPerjanjian E-Commerce Akulaku Paylater
Legal Study of the Implementation of the Principle of Good Faith in the Akulaku E-Commerce Agreement Paylater
Keywords:
Perjanjian, Akulaku, Paylater, Asas itikad baikAbstract
Latar belakang penelitian ini adalah E-Commerce merupakan segala kegiatan
jual beli atau transaksi yang dilakukan menggunakan sarana media elektronik
(internet). Sama seperti transaksi jual-beli konvensional, transaksi E-Commerce juga
terdiri dari tahapan penawaran, penerimaan, mengikatkan diri dalam perikatan, dan
sebagainya. Berbicara mengenai E-Commerce, di Indonesia sendiri banyak sekali
platform yang melayani jual beli maupun layanan pinjaman online diantaranya ialah
Akulaku. Dalam akulaku terdapat layanan Paylater yaitu layanan pinjaman online
yangmana didalam layanan tersebut mengharuskan terjadinya perjanjian. Perjanjian
yang terjalin disini ialah diantara peminjam dan pemberi pinjaman. Dalam perjanjian
ini membutuhkan penerapan dan pemenuhan asas itikad baik agar perjanjian terjadi
dengan semestinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian
dalam perseptif keterpenuhinya asas itikad baik dalam perjanjian E-Commerce
Akulaku Paylater dan akibat hukum yang timbul dari ketidakterpenuhinya asas itikad
baik dalam perjanjian E-Commerce Akulaku Paylater.
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan hukum deskriptif
dengan jenis penelitian yuridis sosiologis yang sumber datanya dari data primer
dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisis
secara kualitatif.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian akulaku
paylater ini berbentuk perjanjian baku, yang sudah ditentukan oleh akulaku. Pada awal
perjanjian tahap prakontraktual peminjam diberikan syarat dan ketentuan yang harus
disepakati oleh kedua belah pihak, pada tahap kontraktual peminjam dan pemberi
pinjaman menjalankan kesepakatan berupa pemberian pinjaman dan pembayaran
pinjaman sesuai perjanjian, dan pada tahap pasca kontraktual peminjam dan pemberi
pinjaman mengakhiri perjanjian dengan pelunasan dari peminjam. Dalam pelaksanaan
perjanjian ini Asas itikad baik berfungsi sebagai fungsi menambah atau melengkapi,
artinya itikad baik dapat menambah isi atau kata-kata perjanjian apabila terdapat hak
dan kewajiban yang timbul diantara para pihak tidak secara tegas dinyatakan dalam
kontrak. Keterpenuhinya asas itikad baik ini dapat dilihat dari pemenuhan hak dan
kewajiban dari kedua belah pihak baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
keterpenuhinya asas itikad baik juga dapat diliat dari bentuk perjanjian dari Akulaku
Paylater dan keterkaitannya dengan delapan negative list dari isi klausul baku yang
dilarang dan diatur didalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen. Akibat hukum yang timbul adalah timbulnya hak dan kewajiban yang
megharuskan kedua belah pihak menjalankan ketentuan dan syarat diawal perjanjian,
dan jika terjadi wanprestasi baik dari peminjam maupun pemberi pinjaman maka para
pihak akan menerima kosekuensi sesuai peraturan perjanjian dan sah dimata hukum.
References
Abdul R. Saliman, 2010, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (Teori Dan Contoh Kasus),
Jakarta, Kencana.
Agasha Mugasha, “Good Faith Obligation In Commercial Contractâ€, Internasional
Business Lawyer, (September 1999).
Arthur Hartkamp, “The Concept Of Good Faith In The Unidroit Principles For
Internasional Commercial Contractâ€, Tulane Jurnal Of Internasional And
Comparative Law, Vol. 3(1994), hlm 66. Dalam Ridwan Khairandy.
Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gramedia,
Dora Kusumastuti, 2019, Perjanjian Kredit Perbankan Dalam Perspektif Welfare
State, Jakarta: Deepublish.
Ratna Artha Windari, Hukum Perjanjian, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014.
Ridwan Khairandy, 2003, Iktikad baik dalam kebebasan berkontrak, Universitas
Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan
(Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Cet.1,
FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Ridwan khairandy, Hukum kontrak Indonesia dalam prespektif perbandingan (bagian
pertama), FH UII Press.
Roger LeRoy Miller dan Gayland A. jentz, Businnes Law Today, hlm 181, dikutip dari,
Ridwan khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam prespektif perbandingan
(bagian pertama), FH UII Press.
Salim HS, 2014, Hukum Kontrak ‘Teori dan Teknik Penusunan Kontrakâ€, Jakarta:
Sinar Grafika.
Sukarmi, 2008, Kontrak Elektronik Dalam Bayang bayang Pelaku Usaha, Bandung:
Pustaka Sutra.
Sutarno,2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Ampangallo, Febriwanti (2017) Pengaruh Atmosfer, Desain Layout, Gairah Emosional
Dan Sikap Konsumen Toko Online Terhadap Minat Beli. S1 Thesis, UAJY.
Amstrong, Gary & Philip, Kotler. 2012. Dasar-Dasar Pemasaran. Jilid I, Alih Bahasa
Alexander Sindoro dan Benyamin Molan. Jakarta: Penerbit Prenhalindo.
Arthur Hartkamp, “The Concept of Good Faith in the Unidroit Principles for
International Commercial Contractsâ€, Tulane Journal of International and
Comparative Law, Vol. 3.
Dora Kusumastuti, 2014, Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Baku Kredit
Perumahan, Vol. 9 No. 1, Surakarta: Widya Wacana.
Dora Kusumastuti, Ade Sathya Sanathana Ishwara, 2023, Kedudukan Hulum
Memorandum of Understanding (MOU) Digital: Implikasi dan Orientasi
dalam Perspektif Hukum Inklusif, Vol 8 No 3, Semarang: Ius Constituendum.
M.Muhtarom, 2014, Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam
Pembuatan Kontrak, Vol 05.
Nadiah Azizatunnida, Penerapan Asas Keadilan Dalam Transaksi Jual Beli Online
(Studi di Lazada), Privat Law Vol. V, No 2 Juli-Desember 2017.
Retna Gumanti,2012, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata), Vol 05,
Jurnal Pelangi Ilmu.
Tambunan Sagdiyah Fitria Andani, Muhammad Irwan Padli Nasution, 2023,
Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan
Transaksi Di E-Commerce, Vol. 2 No. 1, Sumatra Utara : JEMB.
Zulkifli Damalik,2012,Kekuatan Hukum Transaksi Jual-Beli Secara Online (e-
commerce). Ringkasan Skripsi. Universitas Simalungun. Pamatangsiantar.
Akulaku, “Pinjaman Tunai Akulaku, Provide by PT. Pintar Inovasi Digital Copyright
©2020 Akulaku Inc. All Rights Reservedâ€.,
https://www.akulaku.com/pinjaman-tunai (dakses pada 30 Desember 2023).
Akulaku, “Pinjaman Tunai Akulaku, Provided by PT. Pintar Inovasi Digital Copyright
©2020 Akulaku Inc. All Rights Reservedâ€.,
https://www.akulaku.com/pinjaman-tunai (diakses pada 10 Mei 2024).
Akulaku, “Pinjaman Tunai Akulaku, Provided by PT Pintar Inovasi Digital Copyright
©2020 Akulaku Inc. All Rights Reserved†.,
https://www.akulaku.com/pinjaman-tunai (diakses pada 15 Mei 2024).
Akulaku, “Perjanjian Pinjaman No. [PP-ILGG/PID/YEAR/MONTH/LOAN ID
NUMBER]â€
https://ecmall.akulaku.com/ecbasic/protocol/AsetKuCreditAgreementInstallm
entLoan?type=11 (Diakses pada 22 Mei 2024)
Akulaku “Perjanjian Pinjaman No. [PP-ILCG/PID/YEAR/MONTH/LOAN ID
NUMBER]
https://ecmall.akulaku.com/ecbasic/protocol/AsetKuCreditAgreementInstallme
ntLoan?type=11 (Diakses pada 7 Juni 2024)
Akulakufinance.co.id â€riwayat-singkat-perusahaanâ€
https://www.akulakufinance.co.id/riwayat-singkat-perusahaan (Diakses pada
April 2024, pukul 08.00)
BPK Jateng, “Kekuatan Hukum Perjanjian Tidak Tertulis atau Perjanjian Lisanâ€
https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/11/TH-perjanjian-lisan-siap-
upload.pdf (diakses pada 14 mei 2024, pukul 11.09)
Collegesidekick.com, “Tabel Angsuran Akulaku Terbaruâ€
collegesidekick.com/study-docs/6046507 (Diakses pada 15 Mei 2024)
Dinas Komunikasi dan Informatika, “Mengenal Perjanjian Dan Kontrakâ€,
https://www.agamkab.go.id/Agamkab/detailkarya/533/mengenal-perjanjia
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, “Paylater dengan segudang resikonyaâ€,
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknlbandung/bacaartikel/15565/PAYLAT
ER-DENGAN-SEGUDANG-RESIKONYA.html (Diakses pada 16 Juni 2024)
Mengulas Akulaku PayLater, Alternatif Belanja Tanpa Bayar di Muka!â€,
https://jalantikus.com/finansial/akulaku-paylater/ (Diakses pada 28 Desember
, pukul 20.34)
Merdeka, “Data Primer Adalah Jenis Data Utama Berikut Penjelasan Lengkapnyaâ€
https://www.merdeka.com/jateng/data-primer-adalah-jenis-data-utama-
berikut-penjelasan-lengkapnya-kln (Diakses pada 16 April 2024 pukul 20.02)
Skorlife “Tabel Angsuran Akulaku Terbaru. Ingat, Kamu Harus Bijak Saat
Mengajukan Pinjaman†https://skorlife.com/blog/pinjol-kta/tabel-angsuran-
akulakuterbaru/#:~:text=Bunga%20dan%20Biaya%20Administrasi%20di%20
Pinjaman%20Akulaku&text=Bunga%20yang%20harus%20dibayarkan%20ol
eh,hari%20tidak%20dikenakan%20bunga%200%25. Diakses pada 29 Juli
HASIL WAWANCARA
Hasil wawancara dengan Ahli Hukum Dr. Doris Rahmat SH., MH., M.Si. CLA.,
CPCLE, Pada 05 Juni 2024.
Hasil wawancara dengan Bapak Danu selaku pengguna aplikasi Akulaku Paylater pada
Senin, 20 Mei 2024.
Hasil wawancara dengan Call Center Akulaku pada Rabu, 3 Juli 2024