PENERAPAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP TRANSAKSI ELEKTRONIK
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Transaksi Elektronik, PembuktianAbstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap perbuatan melawan hukum dalam transaksi elektronik dan untuk menilai efektivitasnya dalam melindungi pihak yang terkena dampak. Melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum perdata yang berlaku dalam transaksi elektronik, diharapkan dapat mengidentifikasi potensi perbaikan dalam regulasi hukum yang relevan dan memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat dalam lingkungan transaksi elektronik yang terus berkembang pesat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, telah mempercepat pertumbuhan transaksi elektronik di seluruh dunia. Transaksi elektronik, seperti pembelian online, perjanjian elektronik, dan pembayaran digital, telah menjadi integral dalam kehidupan sehari-hari. Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul pula berbagai isu hukum yang perlu diatasi.Salah satu isu utama dalam transaksi elektronik adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan salah satu atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yang juga bisa disebut sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder atau bahan- bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil Penelitian yang dilakukan penulis menunjukan bahwa Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam transaksi elektronik meliputi perbuatan, pelanggaran, kesalahan, dan kerugian. Pembuktian perbuatan melawan hukum dalam transaksi elektronik ini menggunakan berbagai macam alat bukti, seperti Alat bukti surat, alat bukti saksi, bukti persangkaan, bukti pengakuan, sumpah, dan alat bukti tambahan. Namun, dalam transaksi elektronik, dokumen elektronik juga menjadi alat bukti yang sah sesuai dengan UU ITE.Namun, alat bukti digital memerlukan standar yang jelas agar dapat diterima dalam proses pembuktian.
References
Abdulhay, M. 2006.Hukum Perdata. Jakarta: Pembinaan UPN.
Eryawan, R. B. A. 2019. Pembuktian Dokumen Elektronik Dalam E- Commerce Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Tesis.
Hassanah, H. 2015. Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika.
Mertokusumo, S .2002.Hukum acara Perdata.Yogyakarta: Liberty.
Octavianus M. 2014. Alat Bukti Tulisan dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan.Jurnal Lex Privatum.Vol II
Prijambodo, S. W .2016.Penggunaan Informasi Elektronik Dan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Persidangan. Jurnal Hukum dan Peradilan. Volume 5, Nomor 1.
Prodjodikoro, W .1992.Hukum Acara Perdata di Indonesia.Bandung:Sumur Bandung
Setiawan, R .2007.Pokok-Pokok Hukum Perdata.Bandung:Bina Cipta.
Soeparmono, R .2015.Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi.Cetakan II.Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. 2010. Pengantar Penelitian Hukum.Jakarta:Universitas Indonesia.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. 2022. Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan.
Syahrani, R .2004. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Yahya, M.H. 2005.Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.Jakarta: Sinar Grafika.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.